Dewan Minta Persiapkan Peraturan Daerah Penyesuaian Undang-Undang Desa
Ketua Komisi I DPRD Bengkulu Utara Hasdiansyah yang meminta adanya evaluasi pada pejabat daerah --shandy/rb
KORANRB.ID – Tahun 2024 lalu pemerintah pusat sudah penerbitkaan perubahan undang-undang tentang desa.
Dalam Undang-undang tersebut, ada banyak perubahan yang diatur diantaranya terkait dengan masa jabatan kepala desa dan badan permusyawarah desa.
Selanjunya juga ada aturan tentang pengelolaan anggaran desa yang didalamnya juga terdapat beberapa perubahan.
Ketua Komisi I DPRD Bengkulu Utara Hasdiansyah menerangkan jika dengan adanya perubahan Undang-undang tersebut, maka daerah juga harus melakukan ebrbagai penyesuaian.
BACA JUGA:Cuaca Ekstrem, Dewan Bengkulu Utara Minta Pemda Siaga Terjadi Bencana
BACA JUGA:3.368 Warga Miskin Terima Jamkes Baru dari Kemensos
Pemerintah daerah harus mulai mempersiapkan peratuan daerah perubahan untuk menyesuaikan dengan Undang-undang yang berlaku dan baru tersebut.
“Karena dengan adanya perubahan undang-undang tersebut maka kita harus melakukan penyesuaian sebagai penerapan dan implementasi dari aturan dalam undang-undang tersebut,” terangnya.
Ia juga mengakui jika dalam memulai pembahasan peraturan daerah perubahan tidak bisa dilakukan hanya dengan dasar adanya perubahan Undang-undang.
Namun Pemeriuntah daerah juga harus menunggu aturan turunan berupa peraturan pemerintah sebagai dasar dalam penerapan teknis peraturan Undang-undang yang akan diturunkan lagi dalam peraturan daerah.
BACA JUGA:Ketua DPRD Bengkulu Utara Ingatkan Terus Beri Fasilitas Warga Disabilitas
BACA JUGA:Longsor, Akses Jalan Bermani-Seberang Musi Putus, 1 Unit Tiang Listrik Roboh
Jika memang turunan terkait dengan undang-undang tersebut belum tunas di tingkat pemerintah pusat, ia meminta pemerintah daerah segera mempersiapkan dalam pengusunan peraturan daerah perubahan.
“Sehingga jika turunan aturan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat sudah tuntas, kita bisa sesegera mungkin membahas peraturan daerah perubahan,” terangnya.