ASN Pemkab Kaur Dipolisikan, Diduga Gelapkan Uang Rp50 Juta

PERIKSA: Personel Satreskrim saat melakukan pemeriksaan berkas laporan penipuan. RUSMANAFRIZAL/RB--
KORANRB.ID - Salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di ruang lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur berinisial EG (40) baru-baru ini dilaporkan ke Polres Kaur.
Ia dipolisikan oleh NU (38) warga Desa Pasar Saoh Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur, lantaran dugaan penggelapan ataupun penipuan uang sebesar Rp 50 juta.
Pelaporan salah satu ASN ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim AKP Todo Rio Tambunan, S.Th, M.Th.
Disampaikannya, sekarang laporan sudah di proses oleh tim penyidik unit Pidum.
Beberapa saksi juga telah dipanggil untuk dimintai keterangan dan pengumpulan barang bukti.
BACA JUGA: Ekskavator Terbakar Diduga Disabotase Dilaporkan ke Polres Mukomuko, Begini Penjelasan Pelapor
BACA JUGA:Mantan Kades Sinar Laut dan 2 Pengurus BUMDes Didakwa Korupsi Rp160 Juta
"Iya ada laporan penipuan atau penggelapan uang Rp50 juta yang dilakukan oleh salah satu oknum ASN Setwan Kaur. Sekarang laporan sudah di proses dalam tahapan pengumpulan data dan keterangan," kata Kasat.
Disampaikannya, hasil penyelidikan yang dilakukan saat ini kerugian yang dialami oleh korban ataupun pelapor sebesar Rp50 juta.
Uang tersebut dipinjam oleh terlapor, dengan dalih membantu keperluan salah satu keluarganya untuk mengikuti seleksi CPNS.
Pertama kali uang yang diminta oleh terlapor sebesar Rp100 juta namun pelapor hanya menyanggupi Rp50 juta saja.
“Uang tersebut awalnya di pinjam, namun sampai dengan waktu yang di tetapkan tak kunjung dikembalikan. Sehingga pelapor merasa di tipu oleh terlapor," jelas Kasat.
BACA JUGA: Pleidoi Murman dan Mulkan Kompak Minta Bebas, Rosnaini Abidin Akui Lalai Hanya Minta Keringanan
BACA JUGA:Terbukti Korupsi Rp804 Juta, Mantan Kades dan Bendahara Puguk Pedaro Divonis Berbeda