Zakat Fitrah Bengkulu Tengah Terendah Segini!

PENETAPAN ZAKAT: Kemenag bersama Pemkab Bengkulu Tengah, MUI, Baznas telah menggelar rapat penetapan besaran zakat tahun ini.--Foto: Jeri Yasprianto.Koranrb.Id

BENTENG,KORANRB.ID - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bengkulu Tengah telah menggelar rapat penentuan qimat zakat fitrah tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi. 

Hasilnya, ditetapkan besaran zakat fitrah di Kabupaten Bengkulu Tengah, tertinggi Rp 42 ribu, sedang Rp38 ribu dan terendah Rp32 ribu per jiwa.

Kasi Binmas Kantor Kemenag Bengkulu Tengah, Dr. Rusman Saleh, M.Pd mengatakan rapat dihadiri MUI, Pemkab Bengkulu Tengah, Baznas Bengkulu Tengah dan Kemenag Bengkulu Tengah.

“Alhamdulillah rapat penetapan zakat fitrah di Kabupaten Bengkulu Tengah telah selesai kita laksanakan dan sudah ditetapkan besarannya. Penunaian zakat fitrah ini paling lambat sebelum salat Idul Fitri 1446 Hijriah,” ujarnya 

Lanjutnya, dalam menetapkan besaran zakat fitrah mengacu pada harga beras di pasaran. Pihaknya meminta data per Kecamatan melalui KUA yang ada di setiap kecamatan. 

BACA JUGA:Ketua DPRD Ajak Masyarakat Makmurkan Masjid hingga Usai Ramadan

BACA JUGA:Dewan Dorong Penanganan Masalah Listrik di Bengkulu Utara

Rusmas mengatakan, jika dibandingkan besaran zakat fitrah tahun lalu, tahun ini cenderung mengalami penurunan. Tahun lalu untuk pekonsumsi beras kualitas I (premium) zakat fitrah berupa uang ditetap Rp45 ribu. Beras kualitas II atau sedang, Rp39 ribu dan beras kualitas III Rp 30 ribu. 

Hanya kualitas III saja yang mengalami kenaikan. Sedangkan untuk kualitas I dan II mengalami penurunan. 

“Semua ini berdasarkan harga beras kualitas atas yang menurun dalam beberapa waktu terakhir,” katanya.

BACA JUGA:Hutama Karya Mulai Kerjakan Pembangunan RSUD Bengkulu Tengah

BACA JUGA:2 Sumber PAD Bengkulu Tengah Dihapus

Selesai rapat, Kemenag Kabupaten Bengkulu Tengah langsung membuat Surat Edaran (SE) yang nantinya akan disebarluaskan ke setiap masjid yang ada di Kabupaten Bengkulu Tengah. 

“Surat edaran terkait pembayaran zakat fitrah yang besaran berupa uang sudah kita tetapkan pada Rabu 12 Maret 2025. SE ini sebagai acuan bagi umat Islam di Kabupaten Bengkulu Tengah mau membayar zakat fitrah berupa uang,” demikian Rusman

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan