Terbukti Korupsi Rp804 Juta, Mantan Kades dan Bendahara Puguk Pedaro Divonis Berbeda

BERSIAP: Dua terdakwa mantan Pejabat Desa Puguk Pedaro sedang bersiap untuk mengikuti persidangan. WEST JER TOURINDO/RB--

KORANRB.ID – Sidang lanjutan agenda putusan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Alokasi Dana Desa (DD dan ADD) Puguk Pedaro, Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong tahun anggaran 2022 berlangsung Rabu, 12 Maret 2025.

Dua terdakwa yang divonis yakni mantan Kepala Desa (Kades) Puguk Pedaro, Suardi Tabrani dan mantan Bendahara, Yudi Dinata. Keduanya telah merugikan negara Rp804 juta.

Sidang tersebut diketuai Majelis hakim Paisol, SH, MH.

Di muka persidangan Majelis Hakim Paisol, SH, MH mengatakan secara sah dan menyakinkan mengadili keduanya bersalah dengan terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang Pemberantas Tindak Pindana  Korupsi.

BACA JUGA: Pleidoi Murman dan Mulkan Kompak Minta Bebas, Rosnaini Abidin Akui Lalai Hanya Minta Keringanan

BACA JUGA:Rencana Sulap View Tower jadi Tiang Bendera Tertinggi di Indonesia

Untuk terdakwa Suardi Tabrani divonis 3 tahun denda Rp50 juta subsidair 2 bulan dan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp547 juta subsidair 2 tahun.

Selanjutnya Yudi Dinata divonis selama 2 tahun 10 bulan penjara denda Rp50 juta dan dengan pidana tambahan sebesar Rp240 juta.(selengkapnya lihat grafis)

Vonis dan Tuntutan 2 Terdakwa Tipikor DD/ADD Puguk Pedaro:

1. Terdakwa Suardi Tabrani 

- VONIS: 3 tahun penjara denda Rp50 juta subsidair 2 bulan pidana tambahan Rp547 juta subsidair 2 tahun.

- TUNTUTAN: 4,6 tahun penjara denda Rp50 juta subsidair 4 bulan pidana tambahan Rp788 juta subsidair 5 tahun.

BACA JUGA:Harga Tiket Putra Raflesia Diprediksi Naik, Ini Tarif AKDP dan Perintis Baru DAMRI di Bengkulu

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu dan DJP Bengkulu dan Lampung Optimalkan Pungutan Pajak

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan