2 Sumber PAD Bengkulu Tengah Dihapus

Kepala BKD Bengkulu Tengah, Lili--Foto: Dokumen.Koranrb.Id
BENTENG,KORANRB.ID - Dua sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) yang sebelumnya dipungut, saat ini sudah dihapuskan. Semua ini berdasarkan undang-undang yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.
Kepala BKD Kabupaten Bengkulu Tengah, Lili Trianti, S.Sos menjelaskan, dihapuskannya dua sumber PAD tersebut bukan tanpa sebab, atau keinginan dari BKD.
Melainkan berdasarkan Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang terbit pada 5 Januari 2022.
Dengan mempedomani undang-undang tersebut, maka 2 sumber PAD dari sektor retribusi APAR dan retribusi menara telekomunikasi sudah tidak bisa dipungut kembali dan dihapus.
“Berdasarkan undang-undang yang sudah ditetapkan pemerintah pusat, maka kita sudah tidak bisa lagi memungut PAD retribusi APAR dan retribusi menara telekomunikasi,” ujarnya.
BACA JUGA:Dewan Minta Persiapkan Peraturan Daerah Penyesuaian Undang-Undang Desa
BACA JUGA:Longsor, Akses Jalan Bermani-Seberang Musi Putus, 1 Unit Tiang Listrik Roboh
Lili menyampaikan, pada dasarnya pihaknya sangat menyayangkan 2 sumber PAD tersebut dihilangkan. Karena 2 PAD tersebut selalu mencapai target setiap tahunnya. Bahkan bisa melampaui target.
Namun karena sudah menjadi kebijakan pemerintah pusat, Pemkab Benteng kata Lili lagi hanya bisa mengikuti.
“Pada dasarnya kita rugi menghapuskan 2 sumber PAD tersebut. Namun karena sudah menjadi kebijakan pemerintah pusat, kita harus mematuhinya,” sampainya.
Meskipun 2 retribusi tersebut sudah dihapus, namun Bengkulu Tengah masih bisa memungut beberapa potensi PAD yang ada saat ini.
Diantaranya, retribusi pelayanan kesehatan, retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan, retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum.
BACA JUGA:Hutama Karya Mulai Kerjakan Pembangunan RSUD Bengkulu Tengah
BACA JUGA:3.368 Warga Miskin Terima Jamkes Baru dari Kemensos