Sidang Korupsi CSR PT PLN, JPU: Terdakwa Rugikan Negara

GIRING: Terdakwa Tipikor dana CSR BUMN PLN Kepahiang, digiring Jaksa setelah selesai Persidangan, 11 Maret 2025.--WEST JER TOURINDO/RB

BENGKULU, KORANRB.ID - Sidang Perdana Perkara tindak pidana korupsi dana Corporate Social Responbility (CSR) dari PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) Kepahiang tahun anggaran 2021 hingga 2023, digelar di Pengadian Negeri Tipikor Bengkulu, Selasa 11 Maret 2025.

Terdakwa dalam perkara ini yakni Agung Yudha yang menjabat sebagai Manager Yayasan Rumah BUMN 2021 lalu, didakwa telah merugikan negara hingga Rp403  juta.

Disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang Rezeky Akbar Fernando, SH  JPU yakin perbuatan terdakwa Agung Yudha dengan sah dan menyakinkan telah merugikan Negara.

BACA JUGA: Perkuat Sinergi, Bupati Azhari Kunjungi Kejari Lebong

Sehingga terdakwa didakwa secara primair dan subsidair.

Lebih lengkap, dakwaan primair yaitu Pasal 2  ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kemudian secara subsidair yakni JPU menggunakan Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Hari ini kita telah membacakan dakwaan pada terdakwa Agung untuk pasal yang digunakan yakni pasal Subsidair dan pasal Primair," ungkap Rezeki pada RB 25 Maret 2025.

BACA JUGA:Permudah Masyarakat Seluma Urus Dokumen Kependudukan, Cukup Temui Perangkat Desa/Kelurahan

Lebih lanjut ia mengatakan untuk perbuatan melawan hukum dari terdakwa ini meliputi adanya tindakan yang bantuan yang untuk rumah BUMN yang tidak direalisasikan oleh terdakwa.

"Terdakwa ini tidak merealisasikan bantuan untuk Rumah BUMN yang ada.

Sehingga bantuan dari negara tidak sampai, akhirnya negara mengalami kerugian," terang Rezeki.

Sementara itu Penasihat Hukum terdakwa,  Frediansyah, SH, MH mengatakan tidak mengambil langkah eksepsi.

BACA JUGA:Bacok Ipar, Warga Talang Sali Diamankan Polisi

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan