Bupati Rejang Lebong Minta Inspektorat Panggil dan Sanksi 2 Lurah Bolos Kerja

Bupati Rejang Lebong, H. M. Fikri Thobari, SE, MAP.-foto: abdi/koranrb.id-

KORANRB.ID — Bupati Rejang Lebong, H. M. Fikri Thobari, SE, MAP, geram setelah mendapati dua kantor kelurahan kosong saat inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukannya, Senin 10 Maret 2025 pagi.

Bupati meminta Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong segera memanggil dan memberikan sanksi tegas kepada dua lurah beserta seluruh ASN staf yang terbukti tidak hadir saat jam kerja.

Sidak dimulai di Kantor Lurah Karang Anyar, Kecamatan Curup Timur sekitar pukul 08.05 WIB. Setibanya di lokasi, Bupati tidak menemukan satu pun ASN yang bertugas. 

Kantor hanya dibuka oleh seorang ibu warga setempat yang mengaku setiap hari membuka kantor tersebut. Hingga bupati meninggalkan lokasi, tak ada pegawai yang datang.

"Saya kecewa melihat kondisi seperti ini. Kantor pelayanan masyarakat seharusnya menjadi garda terdepan, tetapi malah kosong saat jam kerja. Ini mencoreng citra pelayanan publik kita," tegas Bupati.

BACA JUGA:Diskantan Rejang Lebong Ajukan Bantuan Vaksin Jembrana, 16 Sapi Sudah Terjangkit

BACA JUGA:2 Mantan Gubernur Bersatu Menangkan Suryatati-Ii di Pilkada Ulang Bengkulu Selatan

Kondisi serupa juga ditemui di Kantor Lurah Kepala Siring, Kecamatan Curup Tengah, sekitar pukul 08.15 WIB. 

Saat bupati tiba, kantor tersebut juga tampak sepi tanpa kehadiran lurah maupun staf. Hanya ada seorang petugas kebersihan yang baru membuka pintu kantor.

Berbeda dengan dua kelurahan sebelumnya, Bupati Fikri merasa puas saat mendatangi Kelurahan Pelabuhan Baru. 

Di sana, Lurah beserta seluruh staf hadir lengkap dan tengah menjalankan tugasnya melayani masyarakat.

Bupati menegaskan, kelalaian yang dilakukan dua lurah dan ASN stafnya tidak bisa ditolerir.

BACA JUGA:29 ASN Eselon 2 dan 3 Belum Lapor LHKPN, Inspektorat Beri Peringatan

BACA JUGA:Pemkab Rejang Lebong Akan Pekerjakan Kembali 1.500 THL Masuk Database BKN

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan