Ahli Sebut Gagal Konstruksi, Sidang PS Tipikor Puskeswan Dikabulkan, KN Pulih Rp768 Juta

SERAHKAN: Terdakwa Ruben Hartanto selaku kontraktor mengembalikan kerugian negara Rp 98.794.459 dalam persidangan Kamis, 27 Februari 2025. WEST JER TOURINDO/RB--

"Sebelumnya memang ada para terdakwa yang mengembalikan KN untuk total KN saat ini yang sudah dicicil sebesar Rp768 Juta," tutup Arif.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan