Ahli Sebut Gagal Konstruksi, Sidang PS Tipikor Puskeswan Dikabulkan, KN Pulih Rp768 Juta

SERAHKAN: Terdakwa Ruben Hartanto selaku kontraktor mengembalikan kerugian negara Rp 98.794.459 dalam persidangan Kamis, 27 Februari 2025. WEST JER TOURINDO/RB--

Proyek dimaksud yakni proyek Puskeswan Merigi Kelindang nilai kontrak Rp715 juta, Puskeswan Talang Empat nilai kontrak Rp748 juta dan Puskeswan Pematang Tiga nilai kontrak Rp 717 juta.

"Berdasarkan hasil uji kontruksi dari 7 proyek fisik Puskeswan dan BPP ada 3 proyek gagal kontruksi. Puskeswan Merigi Kelindang, Talang Empat dan Pematang Tiga," ungkap Rohman saat ditanya jaksa terkait proyek apa saja yang bermasalah.

Lebih lanjut jaksa meminta Rohman menjelaskan hasil dari uji konstruksi yang dilakukan terhadap 7 proyek tersebut. 

Puskeswan Talang Empat dinyatakan gagal kondtruksi karena mutu beton tidak sesuai, harusnya mutu beton diangka K225 tetapi dari uji yang dilakukan diangka K113. 

BACA JUGA:Bazar Kuliner dan Promo Berkah Ramadan di Syarah Bakery

BACA JUGA:Bengkulu Religius, Seluruh Pengurus Rumah Ibadah Tahun Ini Dapat Jamsos

Dibangun di atas tanah timbunan, dinding retak dan kolom struktur tidak sesuai spesifikasi. 

Puskeswan Pematang Tiga dinyatakan gagal kontruksi karena dari uji mutu beton didapat pada angka K108, seharusnya di angka K225. 

Campuran adukan beton tidak memenuhi standar mutu, dibangun di atas tanah timbunan sehingga dari uji kepadatan ditemukan nilai 0. 

Puskeswan Merigi Kelindang dinyatakan gagal kontruksi karena mutu beton diangka K100, seharusnya diangka K225. 

Kolom struktur harusnya 15x15 ditemukan diangka 9x9 cm. Mengalami penurunan lantai dan ditemukan retak halus pada dinding.

"Dari hasil uji kepadatan ditemukan nilai 0 karena dibangun diatas tanah timbunan. Kemudian dari struktur kolom tidak sesuai spesifikasi, harusnya 15x15 tetapi ditemukan 11x11 dan 9x9. Mutu beton juga sangat rendah, tidak sesuai spesifikasi diangka K225 bahkan dibawah nilai toleransi diangka K191," jelas Rohman.

Sementara itu Ahli Ranto Nababan menerangkan bahwa dirinya menghitung kerugian negara dari hasil uraian ahli kontruksi.

Memang pada ketujuh proyek terdapat bebrapa proyek yang total loss dan juga da yang gagal konstruksi sehingga kerugian negara bisa mengerucut menjadi Rp2,3 Miliar.

“Kita menghitungan dari hasil selisih anggaran yang digunkan dan untuk data dari hasil pemeriksaan ahli kontruksi dan juga disandingkan dengan ahli LKPP memang proyek ini ada kerigian negar didalamnya yakni Rp2,3 miliar,” jelas Ranto.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan