Mantan Kades Gunung Kaya dan Kepala Keuangan Terbukti Korupsi Rp611 Juta

PECAH: Tangisan mantan Kepala Keuangan, Agun Helbet Juliansun pecah setelah divonis bersalah. WEST JER TOURINDO/RB--

KORANRB.ID – Dua terdakwa yang terseret dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Desa (DD) Gunung Kaya Kecamatan Padang Guci Hilir Tahun 2022/2023 divonis 26 bulan kurungan penjara.

Keduanya bakal mendekam di penjara melalui puasa hingga lebaran di balik jeruji besi.

Dua terdakwa yakni mantan Kades Gunung Kaya, Yayan Sujarmanto dan mantan Kepala Keuangan, Agun Helbet Juliansun.

Dalam amar putusannya,  Ketua Majelis Hakim, Agus Hamzah,SH, MH menyatakan kedua terdakwa dengan sah dan menyakinkan melanggar Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

BACA JUGA:PT SSL Klaim Sanggupi Tuntutan Desa Penyangga, Lakukan Pertemuan

BACA JUGA:Terbukti Korupsi Rp2,6 Miliar Proyek Pasar Inpres Bintuhan, 7 Terdakwa Divonis Lebih Rendah, Ini Kata JPU

"Para terdakwa bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi," tegas Agus Hamzah, SH, MH di muka persidangan, Senin, 24 Februari 2025.

Terdakwa Kades divonis penjara 2 tahun 2 bulan atau 26 bulan penjara denda Rp50 juta subsidair 3 bulan.

 Serta pidana tambahan uang pengganti Rp511 juta jika tidak memiliki uang diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan.

Kemudian terdakwa mantan Kepala Keuangan, Agun Helbet Juliansun divonis dengan hukuman penjara selama 2  tahun 2 bulan  dengan denda Rp50 Subsidair 3 bulan. 

BACA JUGA:Jaksa Kirim Laporan Dugaan Korupsi DD Malakoni ke Inspektorat

BACA JUGA:Target 215 Hektare Kebun Jagung Bhayangkara di Bengkulu Utara

Serta dibebankan uang pengganti Rp100 juta jika tidak memiliki uang pengganti diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan.

"Berdasarkan pasal yang dikenakan pada terdakwa silakan ambil langka hukum dalam waktu 7 hari kedepan," jelas Agus Hamzah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan