Mantan Kades Gunung Kaya dan Kepala Keuangan Terbukti Korupsi Rp611 Juta

PECAH: Tangisan mantan Kepala Keuangan, Agun Helbet Juliansun pecah setelah divonis bersalah. WEST JER TOURINDO/RB--
Sementara itu Penasihat Hukum (PH) terdakwa Deden Abdul Hakim, SH, MH menyatakan bahwa untuk upaya hukum lanjutan masih pikir-pikir.
“Kalau tanggapan maslah hukuman ini kami masih pikir-pikir 7 hari kedepan,” ungkap Deden.
Kemudian jika melihat lama vonis yang dialamatkan pada klienya Deden membenarkan bahwa dengan lama tahanan tersebut klienya memang akan habiskan lebaran dan juga puasa di jeruji besi.
BACA JUGA:Disperindag Kota Bengkulu Gandeng BPOM Awasi Takjil saat Ramadan
BACA JUGA:Anggota DPRD Bengkulu Utara Dapil 4 Kompak Hadiri Musrenbang
Namun dia akan usulkan bahwa pihak keluarga untuk menjenguk terdakwa pada bulan ramadan dan lebaran.
“Kalau hitungan 26 bulan ya, mereka pasti dipenjara pada hari besar seperti lebaran dan juga puasa,” jelas Deden.
JPU Kejari Kaur ungkap juga turut pikir pikir untuk langkah hukum lanjutan selama 7 hari ke depan.
“Kita pikir-pikir untuk tujuh hari ke depan,” tutup JPU kejari Kaur Bobbi Muhammad Ali Akbar, SH, MH.
Diberitakan sebelumnya bahwa kedua terdakwa telah merugikan negara hingga Rp611 juta masih masih dari mereka dituntut berbeda.
Untuk mantan Kades Gunung Kaya, Yayan Sujarmanto di tuntut 3 tahun penjara denda Rp 50 juta Subsidair 3 bulan.
Serta dibebankan uang pengganti Rp511 juta jika tidak memiliki uang pengganti diganti dengan hukuman penjara selama 2 tahun
Kemudian terdakwa mantan Kepala Keuangan, Agun Helbet Juliansun dituntut dengan hukuman penjara 2,5 tahun dengan denda Rp50 Subsidair 3 bulan Serta dibebankan uang pengganti Rp100 juta jika memiliki uang pengganti diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun.