Terbukti Korupsi Rp2,6 Miliar Proyek Pasar Inpres Bintuhan, 7 Terdakwa Divonis Lebih Rendah, Ini Kata JPU

DENGARKAN: Para terdakwa perkara Tipikor Pasar Inpres sedang duduk mendengarkan Majelis Hakim bacakan amar putusan. WEST JER TOURINDO/RB--

Serta pidana tembahan dibebankan uang pengganti sebesar Rp.37 juta dan subsidair 6 bulan penjara.

Vonis tersebut berbeda dengan tuntutan JPU dengan pidana penjara 1,5 tahun denda Rp100 juta subsidair 3 bulan dan dibebankan uang pengganti sebesar Rp22 juta dan subsidair 1 tahun kurungan penjara.

"Mereka bertujuh dengan sah dan menyakinkan telah merugikan negara hingga Rp2,6 miliar atas tindakan korupsi tersebut divonis berdasarkan Pasal 3," ungkap Ketua Majelis Hakim, Agus Hamzah, SH, MH.

Di luar persidangan, JPU Kejari Kaur Bobbi Muhamad Ali Akbar, SH, MH mengatakan akan memperlajari lebih dahulu vonis tujuh terdakwa yang sebelumnya dituntut lebih tinggi.

 “Kita masih pikir-pikir, memang vonis tujuh terdakwa lebih rendah dari tuntutan kita maka dari itu kita minta 7 hari untuk menganalisa hal tersebut,” terang Bobbi.

Hal yang sama disampaikan Penasihat Hukum terdakwa Deden Abdul Hakim untuk memilih pikir-pikir selama 7 hari ke depan.

“Kita masih pikir-pikir, untuk upaya lanjutan selama 7 hari kedepan,” tutup Deden. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan