Terbukti Korupsi Rp2,6 Miliar Proyek Pasar Inpres Bintuhan, 7 Terdakwa Divonis Lebih Rendah, Ini Kata JPU

DENGARKAN: Para terdakwa perkara Tipikor Pasar Inpres sedang duduk mendengarkan Majelis Hakim bacakan amar putusan. WEST JER TOURINDO/RB--
Kemudian terdakwa Direktur CV. SYB Melden Efendi selaku peminjam perusahaan CV. SYB Soudarmadi Agus. divonis penjara selama 2 tahun 4 bulan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan.
Ia juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp 18 juta dan subsidair 3 bulan.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta terdakwa dihukum penjara selama 3,5 tahun denda Rp100 juta subsidair 3 bulan. Serta uang pengganti sebesar Rp444 juta dan subsidair 1 tahun kurungan penjara.
BACA JUGA:Anggota DPRD Bengkulu Utara Dapil 4 Kompak Hadiri Musrenbang
BACA JUGA:Gas Melon Langka, Pemkab Bengkulu Utara Akan Ajukan Penambahan Kuota LPG 3 Kg
Selanjutnya terdakwa Soudarmadi Agus Cik divonis dengan hukuman penjara selama 2 tahun 4 bulan denda Rp 100 juta Subsidair 3 bulan.
Serta pidana tambahan dibebankan uang pengganti sebesar Rp.441 juta subsidair 3 bulan.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU penjara selama 3,5 tahun denda Rp100 juta subsidair 3 bulan.
Serta dibebankan uang pengganti sebesar Rp556 juta dan subsidair 1 tahun kurungan penjara.
Kemudian terdakwa anggota Pokja UKPBJ Kaur, Thavib Setiawan (Peminjam Perusahaan CV. TJK, Indrayoto) divonis dengan hukuman penjara selama 2 tahun bulan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan.
Serta pidana tembahan dibebankan uang pengganti sebesar Rp20 juta dan subsidair 3 bulan.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan selama 3,5 tahun denda Rp100 juta subsidair 3 bulan. Serta dibebankan uang pengganti sebesar R.41 juta dan subsidair 1 tahun kurungan penjara.
Kemudian terdakwa Indrayoto divonis dengan hukuman penjara selama 2 tahun 4 bulan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan.
JPU menuntut Indrayoto dengan hukuman penjara selama 3,5 tahun denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan. Serta uang pengganti sebesar Rp138 juta dan subsidair 1 tahun kurungan penjara.
Terakhir terdakwa Wakil Direktur CV. TP selaku Konsultan Perencana, Rustam Effendi divonis 1,5 tahun denda Rp 100 juta Subsidair 3 bulan.