Terbukti Korupsi Rp2,6 Miliar Proyek Pasar Inpres Bintuhan, 7 Terdakwa Divonis Lebih Rendah, Ini Kata JPU

DENGARKAN: Para terdakwa perkara Tipikor Pasar Inpres sedang duduk mendengarkan Majelis Hakim bacakan amar putusan. WEST JER TOURINDO/RB--

Kemudian terdakwa Direktur CV. SYB  Melden Efendi selaku peminjam perusahaan CV. SYB Soudarmadi Agus. divonis penjara selama 2 tahun 4 bulan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan.

Ia juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp 18 juta dan subsidair 3 bulan.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta terdakwa dihukum penjara selama 3,5 tahun denda Rp100 juta subsidair 3 bulan. Serta uang pengganti sebesar Rp444 juta dan subsidair 1 tahun kurungan penjara.

BACA JUGA:Anggota DPRD Bengkulu Utara Dapil 4 Kompak Hadiri Musrenbang

BACA JUGA:Gas Melon Langka, Pemkab Bengkulu Utara Akan Ajukan Penambahan Kuota LPG 3 Kg

Selanjutnya terdakwa Soudarmadi Agus Cik divonis dengan hukuman penjara selama 2 tahun 4 bulan denda Rp 100 juta Subsidair 3 bulan.

Serta pidana tambahan dibebankan uang pengganti sebesar Rp.441 juta subsidair 3 bulan.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU penjara selama 3,5 tahun denda Rp100 juta subsidair 3 bulan. 

Serta dibebankan uang pengganti sebesar Rp556 juta dan subsidair 1 tahun kurungan penjara. 

Kemudian terdakwa anggota Pokja UKPBJ Kaur, Thavib Setiawan (Peminjam Perusahaan CV. TJK, Indrayoto) divonis dengan hukuman penjara selama 2 tahun bulan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan.

Serta pidana tembahan dibebankan uang pengganti sebesar Rp20 juta dan subsidair 3 bulan.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan selama 3,5 tahun denda Rp100 juta subsidair 3 bulan. Serta dibebankan uang pengganti sebesar R.41 juta dan subsidair 1 tahun kurungan penjara.

 Kemudian terdakwa Indrayoto  divonis dengan hukuman penjara selama 2 tahun 4 bulan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan.

JPU menuntut Indrayoto dengan hukuman penjara selama 3,5 tahun denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan. Serta uang pengganti sebesar Rp138 juta dan subsidair 1 tahun kurungan penjara.

Terakhir terdakwa Wakil Direktur CV. TP selaku Konsultan Perencana, Rustam Effendi divonis 1,5 tahun denda Rp 100 juta Subsidair 3 bulan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan