BREAKINGNEWS: Gusnan Mulyadi Didiskualifikasi, MK Perintahkan Pilkada Bengkulu Selatan Gelar PSU

Mahkamah Konstitusi (MK) RI telah memutuskan mendiskualifikasi Gusnan Mulyadi SE MM sebagai calon Bupati Bengkulu Selatan dalam pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan tahun 2024. --
KORANRB.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) RI telah memutuskan mendiskualifikasi Gusnan Mulyadi SE MM sebagai calon Bupati Bengkulu Selatan dalam pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan tahun 2024.
Putusan ini dibacakan oleh Hakim MK RI Daniel Yusmic P.Foekh dalam sidang putusan MK Senin, 24 Februari 2025 malam.
MK RI telah memutuskan perkara 68 dengan mengabulkan permohonan pasangan calon nomor urut 3 H.Rifai-Yevri Sudianto untuk termohon KPU Bengkulu Selatan. Dengan putusan tersebut maka MK RI meminta termohon KPU Bengkulu Selatan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) paling lambat 60 hari sejak putusan MK RI.
Sidang MK yang dipimpin oleh Hakim Suhartoyo tersebut hanya mendiskualifikasi Gusnan Mulyadi sebagai calon Bupati Bengkulu Selatan. Sedangkan wakilnya Ii Sumirat tetap berhak mendapatkan hak politiknya untuk mengikuti PSU Bengkulu Selatan.