Laporan Khusus: Konflik Panjang Perusahaan Sawit Tanpa HGU

Tandan Buah Segar dari lahan PT ABS--RIO/RB

KORANRB.ID - PT Agro Bengkulu Selatan (ABS) yang berlokasi di Kecamatan Pino Raya dan Kecamatan Ulu Manna Kabupaten Bengkulu Selatan terus beroperasi meskipun tidak mengantongi Hak Guna Usaha (HGU).

Kehadiran perusahaan kelapa sawit tersebut memicu konflik berkepanjangan dengan masyarakat. Berikut laporan khusus minggu ini  

PT ABS berdiri sejak tahun 2012 mengklaim mempunyai luas lahan 2.950 hektare. Berlokasi di tujuh desa penyangga dari dua kecamatan.

Yakni Kecamatan Pino Raya: Desa Cinto Mandi, Kembang Seri, Karang Cayo, Pagar Gading, Tanjung Aur II dan Suka Bandung.

BACA JUGA:Direktur RSMY Pastikan Polemik Petugas Keamanan dan Keluarga Pasien Selesai

BACA JUGA:Program Magang ke Jepang Kembali Dibuka, Disnakertrans Provinsi Bengkulu Bakal Kirim 150 Orang

Serta di Kecamatan Ulu Manna Desa Bandar Agung.

Atas polemik PT ABS saat ini, Forum Masyarakat Pino Raya (FMPR) membawa kasus ini ke DPRD Bengkulu Selatan.

FMPR meminta  PT tersebut ditutup dan beroperasi lagi karena izin prinsip perusahaan sudah kedaluwarsa. Ditambah lagi sejak beroperasi, PT ABS belum memiliki izin HGU. 

Selain itu saat ini sebagian besar lahan yang diklaim PT ABS sudah terbengkalai dan tidak diurus lagi oleh perusahaan.

BACA JUGA:Telusuri Sisa Motor Dinas Belum Diketahui Penggunanya, Kabid Aset Tunggu Instruksi Sekda

BACA JUGA:Kasus Jembrana Naik Lagi, 57 Sapi di Kota Bengkulu Terjangkit, 11 Ekor Mati

Bahkan ada sebagian lahan kelapa sawit yang sudah tidak dipanen lagi.

Untuk itu warga Pino Raya berharap agar DPRD Bengkulu Selatan mendesak Bupati (Gusnan Mulyadi red) agar menutup operasional PT ABS dan mengembalikan lahan PT ABS ke masyarakat. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan