Laporan Khusus: Konflik Panjang Perusahaan Sawit Tanpa HGU

Tandan Buah Segar dari lahan PT ABS--RIO/RB
“Penjelasan BPN dan DPMPTSP HGU PT ABS belum terbit, maka pemda harus ambil langkah tegas,” kata Yaumil.
PT ABS masih kata Yaumil tidak boleh beroperasi selama izin HGU belum diterbitkan oleh pemerintah daerah. Sebab apabila masih beroperasi maka akan terjadi kebocoran pendapatan negara dan berpotensi masuk dalam korupsi.
Agar fokus pada permasalahan dan tuntas, Komisi II menurut Yaumil akan membuat Pansus.
Dengan demikian dewan akan fokus dan mengambil sikap tegas bersama pihak terkait. “Kita rencanakan buat pansus,” ujar Yaumil.
Wakil Ketua DPRD Bengkulu Selatan Holman SE menerangkan pembentukan Pansus masalah PT ABS sedang proses. Namun dalam waktu dekat pihaknya memastikan Pansus tersebut terbentuk dan segera berkerja.
“Masih proses (pembentukan pansus,” ujar Holman.
Sementara itu Kepala DPMPTSP Kabupaten Bengkulu Selatan Edwien Permana mengatakan, sampai saat ini pemohon PT ABS baru mendapatkan izin PKKPR perizinan konfirmasi kegiatan penata ruangnya. Hanya saja terkait HGU dan lainnya bukan lagi kewenangan dari pemerintah daerah Bengkulu Selatan.
“PPKPR ini sebagai bahan PT ABS untuk meningkatkan izin berikutnya yaitu HGU, HGU itu adalah kewenangan BPN Provinsi Bengkulu, sebatas itu kalau kita,” kata Edwien.
Sementara itu Bupati Bengkulu Selatan mengatakan, masalah PT ABS tersebut adalah konflik pertanahan antara perusahaan dan masyarakat. Dimana dalam perusahaan tersebut telah jelas hak dan kewajiban.
“Kalau kami akan memihak pada peraturan undang-undang yang berlaku,” kata Gusnan.
Kalaupun perusahaan yang salah maka menurut Gusnan harus ditindak, begitupun kalau masyarakat yang salah maka harus ditindak. “Jadi semuanya gak akan kusut apabila kita semua mengikuti aturan yang ada,” ujat Gusnan.
Aparat kepolisian Polres Bengkulu Selatan siap menampung laporan warga terkait permasalahan dengan perusahaan yang ada di Bengkulu Selatan termasuk PT ABS. Baik kasus dugaan korupsi ataupun kasus sengketa dan lainnya.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir SIK mengatakan, tugas aparat kepolisian adalah melayani masyarakat. Melayani masyarakat salah satunya menerima laporan warga terkait permasalahan di tengah-tengah masyarakat.
Adanya permasalahan masyarakat Pino Raya dan PT ABS, Kapolres telah mengetahui namun belum terlibat atau pun menerima laporan.
“Kalau ada permasalahan dan ada unsur pidana atau yang dirugikan tentunya polisi siap menerima laporan,” kata Kapolres.