Laporan Khusus: Konflik Panjang Perusahaan Sawit Tanpa HGU

Tandan Buah Segar dari lahan PT ABS--RIO/RB
BACA JUGA:Distan Bengkulu Tengah Ajukan Bantuan Alsintan ke Kementerian Pertanian
Walhi Bengkulu ikut memantau perusahaan-perusahaan yang ada di Bengkulu Selatan.
Mengenai persoalan PT ABS, Walhi Bengkulu meminta pemerintah memiliki tanggungjawab untuk membentuk Tim Gugus Tugas Reforma Agraria, yang dimandatkan peraturan presiden tentang Reforma Agraria dalam rangka untuk mendorong resolusi penyelesaian konflik agraria yang terjadi antara masyarakat dan PT ABS.
Pemerintah sesuai kewenangannya dapat mengevaluasi dan mencabut seluruh perizinan yang telah kadaluarsa karena ini menunjakan bahwa ketidakpatuhan perusahaan ABS.
Walhi Bengkulu mendukung perjuangan masyarakat untuk memastikan hak tenurial nya dapat diakui dan dilindungi oleh Negara sesuai dengan mandat konstitusi, pasal 33 UUD 1945 bahwa bumi, air dan yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara diperuntukan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Walhi Bengkulu menilai PT ABS terlalu berani menggarap lahan tanpa HGU.
Aktivis lingkungan yang juga mantan Direktur Walhi Bengkulu Abdullah Ibrahim Ritonga mengatakan, perusahaan PT ABS sampai saat ini tidak lagi memiliki HGU. Izin lokasi pada tahun 2012 lalu diperpanjang pada tahun 2015 dan berkahir tahun 2016.
“Saya katakan PT ABS terlalu berani garap lahan yang tidak ada HGU nya,” kata Ritonga.
Saat ini ada 444 hektare lahan PT ABS yang digarap oleh perusahaan, artinya perusahaan tersebut dinilai tidak serius mengelola perkebunan kelapa sawit.
Sehingga PT ABS diduga telah menelantarkan lahan atau tidak dimanfaatkan dengan baik oleh perusahaan sebagai bentuk kewajiban pemegang izin, sehingga kemudian dapat ditetapkan sebagai Kawasan Telantar berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.
“Yang jelas PT ABS juga menelantarkan lahan,” terang Ritonga.
Di tempat terpisah, DPRD Bengkulu Selatan mempersiapkan panitia khusus (Pansus) untuk menuntaskan polemik PT Agro Bengkulu Selatan (ABS) yang beroperasi di Kecamatan Pino Raya. Beberapa poin permasalahan perusahaan perkebunan kelapa sawit ini diantaranya soal perizinan dan sengketa lahan.
Selain itu beberapa pihak terkait Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkulu Selatan ikut terlibat dalam pembahasan polemic PT ABS.
Anggota Komisi II DPRD Bengkulu Selatan Yaumil Hajil Akbar mengatakan, hasil koordinasi dengan DPMPTSP dan BPN Bengkulu Selatan terungkap bahwa Hak Guna Usaha (HGU) PT ABS belum terbit.
Sehingga dengan belum terbitnya HGU perusahaan tersebut, Komisi II DPRD Bengkulu Selatan meminta Pemda Bengkulu Selatan untuk membekukan aktifitas perusahaan.
Pihak dewan menilai apabila HGU belum terbit maka perusahaan tersebut tidak memberikan kontribusi bagi daerah.