Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Lebong, Ini Penjelasan Kejari

Direktur Puskaki Bengkulu, Melyan Sori.--fiki/rb

“Semua itu bisa saja terjadi. Karena semua pihak sedang kita dalami,” ucapnya.

BACA JUGA:Tidak Bisa Terbang! Berikut 5 Fakta Unik Burung Kiwi, Endemik Selandia Baru

BACA JUGA:Motor Terbakar Usai Hantam Truk Batu Bara, Pelajar Bengkulu Utara Tewas

Pemeriksaan saksi-saksi terus dilakukan penyidik Pidsus, untuk mencari pihak-pihak yang bertanggungjawab atas kasus ini.

“Jika semua bukti sudah cukup, kita akan segera menetapkan tersangka,” tutupnya.

Untuk diketahui, Kejari Lebong sedang mendalami dugaan korupsi anggaran pemeliharaan jalan dan jembatan dipusaran Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) fiktif. Anggaran untuk pemeliharaan jalan dan jembatan yang diduga dikorupsi Rp1,1 miliar. 

Seharusnya anggaran ini, digunakan untuk pemiliharaan jalan dan jembatan yang mengalami kerusakan ringan, termasuk untuk tebas bayang dan tambal sulam. Diduga anggaran itu dikorupsi dengan modus penerbitan LPJ fiktif. 

Informasi diterima RB, dalam penggunaan anggaran Rp1,1 miliar untuk pemeliharaan jalan dan jembatan di Kabupaten Lebong. Dalam realisasi dilapangan, ternyata kegiatan itu tidak benar-benar dilaksanakan. Namun, anggaran Rp1,1 miliar itu dicairkan.

Pencairan anggaran Rp1,1 miliar itu dilakukan dengan cara pembuatan LPJ fiktif oleh oknum pejabat di Bagian Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPR-P) Kabupaten Lebong.

Dengan modus LPJ fiktif ini, pengajuan pencairan anggaran di Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong bisa dilakukan. 

Saat ini pihak Penyidik Pidsus Kejari Lebong sudah mengantongi semua dokumen kegiatan swakelola pemeliharaan jalan dan jembatan TA 2023 itu.

Termasuk dokumen pencairan anggaran yang dilakukan oleh BKD Lebong. 

Dokumen ini didapatkan Penyidik Pidsus Kejari Lebong dari hasil penggeledahan Ruangan Bina Marga Dinas PUPR-P Lebong dan Kantor BKD Lebong, Selasa 4 Februari 2025.

Dari penggeledahan itu, Penyidik Pidsus berhasil menyita tiga boks besar dan satu koper berisikan dokumen yang berkaitan dengan kasus ini. 

Pengeledahan pertama kali berlangsung di Ruangan Bidang Bina Marga Dinas PUPR-P Lebong, berlansung sejak Pukul 10.00 WIB hingga Pukul 13.23 WIB.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan