Rapat Dengar Pendapat Pemecatan Honorer di Bengkulu Utara, Dewan Akan Datangi KemenPAN-RB, Ini Agendanya
![](https://harianrakyatbengkulu.bacakoran.co/upload/fad8c008f9d463d35381b759e4a78645.jpg)
HEARING: Komisi I DPRD Bengkulu Utara kemarin, 10 Februari 2025 hearing dengan BKPSDM Bengkulu Utara. IST/RB --
KORANRB.ID – Komisi I DPRD Bengkulu Utara kemarin, 10 Februari 2025 melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Utara.
Hal ini terkait dengan rencana pemberhentian tenaga non-ASN di Bengkulu Utara sesuai dengan ketetapan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Wakil Ketua Komisi I DPRD Bengkulu Utara, Tommy Sitompul, SH menerangkan jika ada beberapa kriteria tenaga non-ASN yang akan dirumahkan atau tidak bekerja lagi tahun ini.
Mereka adalah tenaga non-ASN yang belum bekerja selama 2 tahun dan mereka yang belum masuk dalam Pangkalan Data atrau Database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
BACA JUGA: Sudah Kantongi Rekomendasi Bupati Terpilih, Pelantikan Tinggal Tunggu Mendagri
Sedangkan mereka yang sudah masuk dalam pangkalan data BKN akan diangkat sebagai PPPK ataupun PPPK Paruh Waktu.
“Namun ada satu kriteria yang memang masih kita upayakan agar bisa mendapatkan kebijakan dari KemenPAN-RB,” terangnya.
Ia menerangkan jika tak semua tenaga non-ASN yang sudah bertugas lebih dari 2 tahun masuk dalam pangkalan data BKN.
Masih ada 2.000 lebih tenaga non-ASN yang sudah bekerja lebih dari 2 tahun namun tidak masuk dalam pangkalan data BKN.
BACA JUGA:Tenaga Honorer Nakes Jangan Khawatir, Tahun Ini Kontrak Kembali Dilanjutkan Pemkab Seluma
BACA JUGA:Teror Nelayan Kapal Trawl Resahkan Nelayan Pasar Seluma, Pemdes Lakukan Mediasi
“Kita tentunya berharap ada kebijakan khusus bagi mereka. Karena mereka seharusnya sudah masuk dalam pangkalan data BKN karena sudha bekerja lebih dari 2 tahun,” terangnya.
Komisi I DPRD Bengkulu Utara menerangkan jika mereka akan mengunjungi KemenPAN-RB untuk berdiskusi masalah tersebut.