Tanpa Terkecuali, Anggota DPRD Kaur Periode 2019-2024 Dipanggil Kejari
![](https://harianrakyatbengkulu.bacakoran.co/upload/f671fb2381bf8d544ecd2ec2b055c0a8.jpg)
Anggota DPRD Kaur saat melakukan rapat paripurna di tahun 2023 yang lalu.--Rusman Aprizal/RB
KORANRB.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur memastikan kalau 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaur periode 2019-2024 bakal dipanggil untuk dimintai keterangan.
Pemeriksaan terkait dengan penyidikan dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas di Sekretariat DPRD (Setwan) Kaur tahu 2023.
Meskipun sekarang sudah dilakukan penitipan uang pengganti rugi, namun versi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) pada kegiatan perjalan dinas di Sekretariat Dewan (Setwan) Kaur di tahun 2023 ada temuan kerugian negara sebesar Rp11 miliar.
Sementara Rp 4,6 miliar berasal dari anggaran perjalanan dinas anggota DPRD Kaur.
Sedangkan data dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur dari 25 anggota DPRD tersebut 24 diantaranya sudah menitipkan uang pengganti kerugian negara bahkan 19 diantaranya sudah melakukan pelunasan dan satu orang lagi belum melakukan pembayaran sama sekali.
BACA JUGA:Dinas Dukcapil Pastikan Stok Blanko E-KTP Aman
BACA JUGA:Opsen Pajak Diberlakukan, Ada Diskon Sampai 7 Mei Mendatang
Walaupun belum menemukan upaya melawan hukum dalam kegiatan perjalanan dinas yang dilakukan oleh Anggota DPRD Kaur.
Namun tim penyidik Kejari Kaur memastikan, bahwa mereka akan terus melakukan pendalaman dan seluruh anggota DPRD tersebut bakal di panggil setelah berkas dokumen pemanggilan diselesaikan.
"Terkait dengan anggota Dewan, semuannya kita pastikan bakal di panggil tanpa terkecuali. Sekarang prosesnya masih melengkapi berkas dokumen pemanggilan," kata Kajari Kaur Pofrizal SH, MH, melalui Kasi Pidsus Bobbi Muhammad Ali Akbar SH, MH, Senin, 10 Februari 2024.
Bahkan Bobbi menegaskan, tidak menutup kemungkinan kalau bakal ada anggota DPRD Kaur yang ikut terseret dalam perkara ini.
BACA JUGA:Peringati HPN ke 79 Tahun 2025, Astra Motor Bengkulu-RB Perkuat Silahturahmi dan Kerja Sama
BACA JUGA:Dinkes Kepahiang Bayarkan Temuan BPK Ratusan Juta Rupiah
Apalagi nanti memang ditemukan tindakan atau upaya melawan hukum, seperti yang ditemukan dalam dua kegiatan lainnya yakni Perjalanan Dinas Honorer dan para Staf di Setwan Kaur.