Rapat Dengar Pendapat Pemecatan Honorer di Bengkulu Utara, Dewan Akan Datangi KemenPAN-RB, Ini Agendanya
![](https://harianrakyatbengkulu.bacakoran.co/upload/fad8c008f9d463d35381b759e4a78645.jpg)
HEARING: Komisi I DPRD Bengkulu Utara kemarin, 10 Februari 2025 hearing dengan BKPSDM Bengkulu Utara. IST/RB --
Ia berharap ada kebijakan khusus sehingga mereka yang sudah 2 tahun bekerja namun belum masuk dalam pangkalan data BKN ini tetap bisa bekerja, baik itu sebagai PPPK maupun PPPK Paruh Waktu.
“Kami yakin pemerintah pusat tetap akan mengambil kebijakan untuk melindungi warganya ini, karena bagaimanapun mereka sudah bekerja semaksimal mungkin selama ini, hanya saja ada kendala yang menyebabkan mereka tidak bisa masuk dalam pangkalan data BKN,” terangnya.
BACA JUGA: 11 Panti Pijat di Koto Jaya Kabupaten Mukomuko Didatangi Satpol PP, Diminta Tutup Selama Ramadan
BACA JUGA:Pengadaan Tower Telekomunikasi Tunggu Persetujuan Kemenkomdigi
Selain soal tenaga non-ASN yang bertugas sebagai tenaga administrasi, mereka DPRD tenaga non-ASN yang juga akan diberhentikan adalah mereka yang bekerja sebagai Satpam, Petugas Keamanan dan petugas kebersihan kantor.
Mereka akan diberhentikan lantaran tiga pekerjaan tersebut nantinya akan diserahkan pada pihak ketiga pengelola tenagta kerja kontrak.
“Ini juga harus kita pikirkan dalam proses tersebut,” terangnya.
Sementara itu Kepala BKPSDM Bengkulu Utara Syarifah Inayati menerangkan jika saat ini sudah terdata 683 tenaga non-ASN yang akan dirumahkan.
Jumlah tersebut akan bertambah pasca tuntasnya verifikasi persyaratan peserta tes PPPK tahap II ini.
“Jumlahnya akan bertambah lagi, mereka yang tidak memenuhi syarat tes PPPK Tahap II yang saat ini masih diseleksi akan masuk dalam daftar yang kjita rumahkan jika mereka berstatis tenaga non-ASN,” terangnya.
Ditambahkannya, pemerintah daerah hanya melaksanakan aturan yang ditetapkan oleh Kemenpanrb.
Kemenpan juga sudah menentukan kriteria tenaga non-ASN yang masih boleh bekerja sembari menunggu pengangkatans ebagai PPPK maupun PPPK Paruh Waktu.
“Sedangkan mereka yang tidakmemenuhi syarat sebagai PPPK maupun PPPK Paruh waktu harus dirumahkan,” pungkas Syarifah.
Diberitakan sebelumnya, Pemkab Bengkulu Utara sudah menetapakan 683 tenaga non-ASN tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Namun hingga saat ini penyisiran non-ASN tersebut masih tetap dilakukan, sambil menunggu hasil akhir verifikasi peserta seleksi PPPK Tahap II yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.