Buron Setahun, Pelaku Pencabulan Diamankan di Lebong Tandai
![](https://harianrakyatbengkulu.bacakoran.co/upload/4c4cdca747d50ba587666dc4e578bdfd.jpg)
AMANKAN: Tim Opsnal Polsek Rimbo Pengadang saat mengamankan pelaku pencabulan anak di bawah umur di Desa Lebong Tandai, Kabupaten Bengkulu Utara. --FIKI/RB
LEBONG, KORANRB.ID – Pelarian pelaku pencabulan anak di bawah umur, terhenti di Desa Lebong Tandai, Kecamatan Napal Putih, Kabupaten Bengkulu Utara.
BM (24) warga Kecamatan Rimbo Pengadang, Kabupaten Lebong menjadi buronan Tim Opsnal Polsek Rimbo Pengadang sejak Januari 2024 lalu.
Ia dilaporkan oleh orang tua korban, atas kasus pencabulan anak di bawah umur ke Polsek Rimbo Pengadang.
Namun, sejak dilaporkan BM tak kunjung diamankan oleh Polsek Rimbo Pengadang.
Karena setelah laporan diterima Polsek Rimbo Pengadang, BM sudah melarikan diri.
Namun, pelarian itu harus terhenti.
Karena, Kamis 6 Februari 2025, keberadaan BM tercium oleh Tim Opsnal Polsek Rimbo Pengadan.
Setelah mengetahui keberadaan BM.
BACA JUGA:Kepolisian Imbau Warga Tetap Kondusif, Tunggu Realisasi Tuntutan Limbah PT. SSL
Tim Opsnal Polsek Rimbo Pengadang langsung menuju lokasi BM.
Saat itu BM terdeteksi di Desa Lebong Tandai, Kecamatan Napal Putih, Kabupaten Bengkulu Utara.
Setiba di Desa Lebong Tandai, pada Jumat, 7 Februari 2025.
Tim Opsnal Polsek Rimbo Pengadang langsung mengamankan BM.