Buron Setahun, Pelaku Pencabulan Diamankan di Lebong Tandai
AMANKAN: Tim Opsnal Polsek Rimbo Pengadang saat mengamankan pelaku pencabulan anak di bawah umur di Desa Lebong Tandai, Kabupaten Bengkulu Utara. --FIKI/RB
BACA JUGA:Dinas Pertanian Kepahiang Target Hasil Panen Jagung 5 Ton per Ha
Saat diamankan, BM tidak bisa berkutik. Ia hanya terdiam dan menerima kenyataan, bahwa pelariannya sudah berakhir.
Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, S.I.K., MH, melalui Kapolsek Rimbo Pengadang, Iptu. Amri Lukman Hakim mengatakan, Saat ini, BM sudah dibawa kembali ke Kabupaten Lebong, dan sudah ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Iya pelaku ini DPO sudah satu tahun, dan sudah kita amankan,” kata Amir, Minggu, 9 Februari 2025.
Diceritakan Amir, kejadian persetubuhan itu pertama kali pada Juni 2023 hingga Januari 2024. Pelaku dan korban memiliki hubungan spesial.
BACA JUGA:Polemik PT ABS di Bengkulu Selatan Belum Berakhir, Tunggu Keputusan Dewan
“Korbannya masih berusia 15 tahun saat itu,” terangnya.
Dari pengakuan pelaku, kejadian itu pertama kali di rumah pelaku yang berada di Kecamatan Rimbo Pengadang.
Saat kejadian miring itu terjadi, tidak ada unsur paksaan.
Hanya saja korban termakan bujuk rayu pelaku.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas, Kejari Kebut Berkas Pemanggilan Anggota DPRD Kaur
Bukan hanya sekali, kejadian itu terus berulang hingga kasus ini diketahui oleh orang tua korban.
Orang tua korban mencurigai gelagat sang anak yang tidak seperti biasa.
Kemudian, orang tua korban mendesak korban untuk mengakui apa yang sebenarnya terjadi.
Dalam kondisi tertekan, korban mengakui semua perbuatan pelaku kepada dirinya.