Pemeliharaan Fiktif Jalan dan Jembatan, Kejari Lebong Segera Tetapkan Tersangka
![](https://harianrakyatbengkulu.bacakoran.co/upload/dd40ec04983131ab1dad0e4a3a21d083.jpeg)
Kejari Lebong melakukan penggeledahan di Dinas PUPR-P Lebong dan BKD Lebong belum lama ini. --fiki/rb
Sementara itu, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR-P Lebong, Bustari, ST mengaku tidak mengetahui kasus yang sedang didalami pihak Kejari Lebong. “Apa kasusnya saya tidak tahu. Kemarin (Selasa, red) memang kantor kami digeledah, dan kami kooperatif apa yang dibutuhkan kami siapkan,” ujar Bustari.
Bustari mengatakan, bahwa dirinya menjabat Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR-P Lebong dimulai 2024 hingga sekarang.
“Saya ini peraliha, saya masuk di Bina Marga itu 2024. Saya tidak tahu dan pernah diberi tahu terkait kegiatan 2023 itu. Saat sertijab saja pejabat sebelumnya tidak hadir,” singkatnya.
Plt. Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong, Riswan Effendi, MM mengakui Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong menyita Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) perwatan jalan dan jembatan Tahun Anggaran (TA) 2023.
Penyitaan itu, terjadi saat penggeledahan yang dilakukan Penyidik Pidsus Kejari Lebong di Kantor BKD Lebong, 4 Februari 2025 lalu. “Jadi memang ada dokumen yang ambil saat penggeledahan itu. Dokumen SP2D, kemungkin SP2D itu belum di ambil oleh PUPR-P,” ujar Riswan.
Setelah penggeledahan itu, pihak BKD Lebong belum pernah dipanggil oleh Kejari Lebong. “Sejauh ini belum ada pemangilan. Tidak menutup memungkinkan bakal ada pemanggilan,” singkatnya.
Sebelumnya, Kejari Lebong sedang mendalami dugaan korupsi anggaran pemeliharaan jalan dan jembatan dipusaran Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) fiktif.
Anggaran untuk pemeliharaan jalan dan jembatan yang diduga dikorupsi Rp1,1 miliar.
Seharusnya anggaran ini, digunakan untuk pemiliharaan jalan dan jembatan yang mengalami kerusakan ringan, termasuk untuk tebas bayang dan tambal sulam. Diduga anggaran itu dikorupsi dengan modus penerbitan LPJ fiktif.
Informasi diterima RB, dalam penggunaan anggaran Rp1,1 miliar untuk pemeliharaan jalan dan jembatan di Kabupaten Lebong.
Dalam realisasi di lapangan ternyata kegiatan itu tidak benar-benar dilaksanakan. Namun, anggaran Rp1,1 miliar itu dicairkan. Pencairan anggaran Rp1,1 miliar itu dilakukan dengan cara pembuatan LPJ fiktif oleh oknum pejabat di Bagian Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPR-P) Kabupaten Lebong.
Dengan modus LPJ fiktif ini, pengajuan pencairan anggaran di Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong bisa dilakukan.
Saat ini pihak Penyidik Pidsus Kejari Lebong sudah mengantongi semua dokumen kegiatan swakelola pemeliharaan jalan dan jembatan TA 2023 itu.
Termasuk dokumen pencairan anggaran yang dilakukan oleh BKD Lebong. Dokumen ini didapatkan Penyidik Pidsus Kejari Lebong dari hasil penggeledahan Ruangan Bina Marga Dinas PUPR-P Lebong dan Kantor BKD Lebong, Selasa 4 Februari 2025.
Dari penggeledahan itu, Penyidik Pidsus berhasil menyita tiga boks besar dan satu koper berisikan dokumen yang berkaitan dengan kasus ini.