Pemeliharaan Fiktif Jalan dan Jembatan, Kejari Lebong Segera Tetapkan Tersangka

Kejari Lebong melakukan penggeledahan di Dinas PUPR-P Lebong dan BKD Lebong belum lama ini. --fiki/rb

Pemeriksaan saksi-saksi terus dilakukan penyidik Pidsus, untuk mencari pihak-pihak yang bertanggungjawab atas kasus ini.

“Jika semua bukti sudah cukup, kita akan segera menetapkan tersangka,” tutupnya.

BACA JUGA:Dinsos Telusuri Asal ODGJ, Banyak dari Luar Seluma, Minta Warga Segera Melapor

BACA JUGA:Program 100 Hari Kerja Bupati Bengkulu Utara Terpilih Arie Septia Adinata

Dalam kasus ini diduga banyak pihak terlibat. Selain memanipulasi kegiata dan membuat Laporan Pertanggungjawaba (LPj) fiktif yang menjadi permainan oknum pejabat di lingkungan Bina Marga Dinar PUPR-P Lebong, diduga ada pihak lain yang berperan memuluskan pencairan anggaran Rp1,1 miliar untuk kegiatan fiktif tersebut. 

“Kita menduga ada peran pihak lain ikut bermain dalam kasus ini (Dugaan Korupsi pemeliharaan jalan dan jembatan, red). Secara logika, jika kegiatan itu fiktif mana mungkin pencairan anggaran bisa semulus itu, tanpa peran pihak lain,” ujar tokoh pemuda Lebong, sekaligus Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bengkulu, Anjar Wahyu Wijaya, S.Pd.

Anjar berharap, Kejari Lebong tidak hanya berfokus oknum pejabat di Dinas PUPR-P Lebong. Ia meminata, pihak Kejari Lebong juga mendalami pihak lain, yang berpotensi ikut adil dalam kasus ini. 

“Kita harap, semua pihak terlibat bisa dikejar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” singkatnya.

BACA JUGA:ASN Tersangka Begal Payudara Besok Sidang Perdana, Dijerat 2 Pasal, Ini Ancaman Hukumannya

BACA JUGA:Hari Ini Layanan Samsat Mukomuko Kembali Dibuka, Program Pemutihan Belum Ada Petunjuk

Praktisi Hukum, sekaligus Dosen di Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, Dr. Zico Junius Fernando, SH., MH ikut menyorti kasus dugaan korupsi perawatan jalan dan jembatan di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPR-P) Lebong Tahun Anggaran (TA) 2023.

Terang Zioco, kasus dugaan korupsi di Dinas PUPR-P Lebong, yang diduga merugikan negara sebesar Rp1,1 miliar, masih dalam tahap penyidikan. 

Oleh karena itu, prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence) harus dijunjung tinggi, di mana setiap pihak yang diduga terlibat tetap memiliki hak untuk membela diri hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Jika dalam proses hukum ditemukan bukti kuat bahwa telah terjadi penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

BACA JUGA:Medical Check Up Gratis Sesuai Tanggal Lahir Mulai Digelar Pemkab Mukomuko

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan