Hari Ini Layanan Samsat Mukomuko Kembali Dibuka, Program Pemutihan Belum Ada Petunjuk

TUTUP: Pelayaan Samsat Mukomuko terlihat tidak ada aktivitas beberapa waktu yang lalu. FIRMANSYAH/RB--
Begitu juga dikenakan bea balik nama kendaraan jika ingin merubah surat kepemilikan kendaraan.
“Untuk besaran tarif pembayaran pajak kendaraan sesuai dengan jenis kendaraan, serta tahun kendaraan. Setiap kendaraan memiliki besaran yang berbeda-beda. Jadi tidak bisa kita pastikan,” sampainya.
Sedangkan jika ada program pemutihan, disampaikan Suryadi, pemilik kendaraan akan dibebaskan seluruh beban pembayaraan yang menjadi denda.
Pemilik kendaraan akan diminta membayar pajak kendaraan di tahun berjalan saja. Setelah itu, dalam program pemutihan pemilik kendaraan tidak akan dibebankan bea balik nama jika ingin mengubah nama kepemilikan.
BACA JUGA:Seleksi Paskibraka Digelar Setelah Lebaran, Badan Kesbangpol Tunggu Hasil Refocusing Anggaran
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Gagal Nyalip, Dua Motor Adu Kambing di Seluma Barat, 1 Meninggal 1 Kritis
“Yang pastinya program pemutihan itu, sangat menguntungkan, karena wajib pajak mendapatkan pembebasan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor, pembebasan denda administratif pajak kendaraan bermotor dan denda SWDKLLJ. Serta bebas bea balik nama,” terangnya.
Suryadi menjelaskan, untuk program pemutihan yang membebaskan pemilik kendaraan membayar denda dan tunggakan pajak pada 2024 lalu.
Sebanyak 9.257 unit kendaraan di Mukomuko telah mengikuti program tersebut.
“Pemilik kendaraan yang mengikuti program pemutihan hanya membayar pajak ditahun berjalan saja. Maka dari itu PAD yang berhasil kami dapatkan sebesar Rp4,4 miliar lebih kurang. Jika semua tunggakan dan denda tidak dibebaskan maka kita bisa mendapatkan tiga kali lipat PAD. Yang pastinya memberatkan wajib pajak,” terang Suryadi.
Suryadi menjelaskan, dari 9.257 kendaraan, sebanyak 6.627 unit kendaraan roda dua, kemudian untuk kendaraan roda empat sebanyak 2.630 unit.
Sedangkan untuk target yang diberikan Pemprov Bengkulu ke UPTD Samsat Mukomuko untuk program pemutihan tahun lalu tidak ada.
Hanya saja UPTD Samsat diminta untuk dapat menyukseskan program dengan melibatkan sebanyak-banyaknya, kendaraan yang memiliki tunggakan pajak.
“Yang pastinya antusias masyarakat Mukomuko mengikuti program pemutihan sangat tinggi. Baik kendaraan roda dua dan lebih, untuk menuntaskan tunggakan pajaknya,” tandasnya.