Dikotomi UU Otonomi Daerah dan UU Kesehatan, Serta Kaitannya dengan Kelangkaan Dokter Spesialis di Daerah

DOKTER: Dikotomi UU Otonomi Daerah dan UU Kesehatan, Serta Kaitannya dengan Kelangkaan Dokter Spesialis di Daerah. DOK/RB--

Semoga Maju Bengkulu Ku…amanah buat pemimpinnya.

Situasi kesehatan masyarakat saat ini tidak sedang baik-baik saja. 

Sulitnya akses untuk mendapatkan pelayanan kesehatan masih menjadi masalah pokok kesehatan. 

Dalam pelayanan kesehatan, sebagian masyarakat masih sulit mengakses fasilitas kesehatan, terutama di daerah perifer dan kepulauan, distribusi tenaga kesehatan termasuk dokter tak merata dan sistem pembiayaan kesehatan yang masih banyak masalah. 

Angka kematian bayi (AKB) dan angka kematian ibu (AKI) masih tinggi dibandingkan negara-negara ASEAN dan Asia Pasifik lain.

Belum lagi ada masalah kurang gizi, penyakit-penyakit infeksi, TBC, penyakit jiwa dan berbagai penyakit jantung, baik pada anak maupun orang dewasa, stroke, serta penyakit non-infeksi lain. 

Terlebih lagi untuk penanganan kasus kanker yang masih jauh dari kata baik. 

Sampai saat ini sudah cukup banyak regulasi tentang kesehatan dan profesi. Lahirnya UU Kesehatan omnibus law sebagai inisiatif DPR, seakan untuk menjustifikasi bahwa berbagai regulasi yang ada selama ini tak mampu mengatasi masalah-masalah kesehatan yang ada sehingga diperlukan suatu UU omnibus dengan mencabut beberapa UU yang ada. 

BACA JUGA:Disnakertrans Dorong Pekerja Informal di Bengkulu Terdaftar di BPJamsostek

BACA JUGA:Dugaan Curanmor Menguat, Ada Kunci T di Saku Pria Tanpa Identitas yang Terkapar di RSUD Kepahiang

Apa yang diharapkan dari UU ini? Apakah lahirnya UU ini akan dapat mengatasi kekurangan dokter dan dokter spesialis di seluruh Tanah Air dan kemudian akan terjadi pemerataan distribusi dokter sampai ke daerah terpencil dan kepulauan. Jawabannya: belum tentu! 

Semuanya sangat bergantung pada pengambil kebijakan dan pelaksana di lapangan dan kerja sama dengan para pemangku kepentingan termasuk kebijakkan dari kepala daerah yang terpilih kini. 

Dari substansi UU ini terlihat ada sentralisasi pengaturan oleh pemerintah dengan memarjinalkan peran organisasi profesi. 

Padahal, dalam program transformasi kesehatan yang sering disampaikan Menteri Kesehatan, peran tenaga kesehatan dan berbagai organisasi profesi sangat diperlukan sebagai mitra pemerintah. 

Sejak diberlakukannya Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang otonomi pemerintah daerah (kabupaten dan kota), daerah diberikan kewenangan yang luas untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat sendiri bersadarkan kehendak masyarakat dengan tetap berpatokan pada Undang-undang yang berlaku. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan