Dikotomi UU Otonomi Daerah dan UU Kesehatan, Serta Kaitannya dengan Kelangkaan Dokter Spesialis di Daerah

DOKTER: Dikotomi UU Otonomi Daerah dan UU Kesehatan, Serta Kaitannya dengan Kelangkaan Dokter Spesialis di Daerah. DOK/RB--

Oleh: dr. H. Taufik Hidayat Djais, SpOG. Subsp. Onkologi

 

(Praktisi Kesehatan, Dokter Spesialis Kandungan Subspesialis Bedah Tumor Kandungan dan Mahasiswa Magister Hukum)

RINGKASAN: Dengan terbitnya Undang-Undang (UU) Kesehatan Nomor 17 tahun 2023 Pemerintah telah menerbitkan aturan pelaksana tentang Kesehatan. 

Aturan pelaksana tersebut, yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Undang-Undang (UU) kesehatan ini memberikan memberikan dampak peningkatan produksi dokter hanya saja problem distribusi tetap menjadi kendala yang akan muncul, dimana lulusan baru tentu akan mencari tempat kerja yang nyaman secara kehidupan dan suasana yang mendukung untuk menunjang kefrofesiannya. 

BACA JUGA:Skrining 22.765 Perempuan Usia Subur di Bengkulu, Dinkes Dapati Penderita Kanker Tinggi

BACA JUGA:Srigala Roma Siap Beraksi di Kandang Venezia, Berikut Ini Prediksinya

Kalau kita cermati Sejak diberlakukannya Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang otonomi pemerintah daerah (kabupaten dan kota), daerah diberikan kewenangan yang luas untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat sendiri bersadarkan kehendak masyarakat dengan tetap berpatokan pada Undang-undang yang berlaku. 

UU otonomi daerah sebenarnya kalau dimanfaat sepenuhnya untuk pembangunan kesehatan secara benar  makan tentu ini akan jadi daya tarik buat terdistribusinya dokter dan dokter spesialis ke daerah serta memberikan dampak yang luas di masyarakat.

Namun banyak pengamat mengatakan munculnya "raja-raja" kecil dan tambah menguatnya pengawasan tanpa kendali dari legislatif tanpa disertai dengan tumbuhnya kesadaran  bahwa masalah kesehatan adalah kebutuhan dasar yang tidak boleh diganggu oleh kepentingan politik praktis dan tentu ini akan mejadi kredit poin bagi pimpinan daerah.

Dan dengan kepedulian yang tulus dari pimpinan daerah terhadap manusia yang masih dianggap langkah yaitu dokter spesialis  tentu ini akan bisa mengatasi problem kurangnya dokter spesialis di daerah.  

BACA JUGA: Listrik Padam 9 Jam, PLN Kembali Dikeluhkan Warga Mukomuko

BACA JUGA:BPS: Perlu Upaya Luar Biasa Kejar Target Pertumbuhan Ekonomi Bengkulu 7,4 Persen

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan