Sudah Cicil KN, 7 Terdakwa Tipikor Pasar Inpres Bintuhan Minta Keringanan, JPU Tetap Pada Tuntutan

BERSIAP: Para terdakwa perkara Tipikor Pasar inpres Bintuhan nampak bersiap mengenakan rompi tahanan meninggalkan ruangan sidang, kemarin, 6 Februari 2025. WEST JER TOURINDO/RB--

Serta dibebankan uang pengganti sebesar Rp556 juta dan subsidair 1 tahun kurungan penjara. 

Kemudian Thavib Setiawan dituntut dengan hukuman penjara selama 3,5 tahun denda Rp100 juta subsidair 3 bulan. 

Serta dibebankan uang pengganti sebesar R.41 juta dan subsidair 1 tahun kurungan penjara 

JPU juga menuntut Indrayoto dengan hukuman penjara selama 3,5 tahun denda Rp 100 juta Subsidair 3 bulan. 

Serta dibebankan uang pengganti sebesar Rp.138 juta dan subsidair 1 tahun kurungan penjara.

Sementara Rustam Effendi hanya dituntu pidana penjara 1,5 tahun denda Rp100 juta subsidair 3 bulan dan dibebankan uang pengganti sebesar Rp22 juta dan subsidair 1 tahun kurungan penjara.

“Dengan sah dan meyakinkan masing masing terdakwa dihukum dengan kurungan penjara dan denda berikut juga dibebankan uang pengganti secara berbeda,” jelas Bobbi.

"Jika para terdakwa tidak memiliki uang untuk mengganti. Maka aset akan disita juga belum juga mencukupi maka UP (uang pengganti, red) mereka akan diganti dengan kurungan penjara," terang  Bobbi.

Besaran uang pengganti dalam tuntutan JPU kata Bobbi sesuai dengan perbuatan para terdakwa hingga menimbulkan kerugian negara berdasarkan penyidikan Kejari Kaur.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan