Sudah Cicil KN, 7 Terdakwa Tipikor Pasar Inpres Bintuhan Minta Keringanan, JPU Tetap Pada Tuntutan

BERSIAP: Para terdakwa perkara Tipikor Pasar inpres Bintuhan nampak bersiap mengenakan rompi tahanan meninggalkan ruangan sidang, kemarin, 6 Februari 2025. WEST JER TOURINDO/RB--

KORANRB.ID -  Tujuh terdakwa perkara Tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pembangunan Pasar Inpres Bintuhan Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2022 minta keringanan hukuman.

Hal tersebut terungkap pada sidang dengan agenda pembelaan para terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu 6 Februari 2025 dan hakim yang memimpin persidangan, Agus Hamzah, SH, MH.

Pada pembelaan dasar tujuh terdakwa meminta keringanan hukuman lantaran sudah mencicil kerugian negara (KN).

Ketujuh terdakwa yang menyampaikan pembelaan meliputi Kadis  Perindagkop Kaur tahun 2022 juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Agusman Efendi. 

BACA JUGA:Uang Dugaan Korupsi Dana Desa Buat Berobat Istri Kades, Dua Tersangka Ditahan di Rutan Malabero

BACA JUGA:2 Mantan Pejabat Disnakertrans Benteng Didakwa Rugikan Negara Rp1,7 Miliar

Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pandariadmo, Direktur CV. SYB  Melden Efendi selaku peminjam perusahaan CV. SYB, Soudarmadi Agus. 

Selanjutnya anggota Pokja UKPBJ Kaur, Thavib Setiawan, Peminjam Perusahaan CV. TJK, Indrayoto dan Wakil Direktur CV. TP selaku Konsultan Perencana, Rustam Effendi.

Dalam perbuatanya ketujuh terdakwa sudah merugikan negara hingga Rp2,6 miliar atas perbuatannya dituntut Pasal 3 Undang-Undang Pemberantas Tipikor.

Untuk tuntutan lainya mereka dituntut hukuman penjara serata pidana tambahan baik denda maupun pengembalian kerugian negara.

BACA JUGA:Masih Banyak Yang Belum Tahu: Ini Cara Jadi Agen BRILink

BACA JUGA:Pasca Penertiban PKL, Pemilik Toko dan Pembeli di Pasar Minggu Merasa Lega

"Kami hari ini (kemarin, red) sampaikan pembelaan dan terdakwa juga sudah menyampaikan pembelaan nya secara pribadi di muka Persidangan," ungkap Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Deden Abdul Hakim, SH.

Selain itu juga dimasukan dalam berkas pleidoi bahwa mereka sudah beritikad baik untuk mengembalikan KN.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan