Sudah Cicil KN, 7 Terdakwa Tipikor Pasar Inpres Bintuhan Minta Keringanan, JPU Tetap Pada Tuntutan
BERSIAP: Para terdakwa perkara Tipikor Pasar inpres Bintuhan nampak bersiap mengenakan rompi tahanan meninggalkan ruangan sidang, kemarin, 6 Februari 2025. WEST JER TOURINDO/RB--
Selain itu mereka juga sudah mengakui perbuatannya dan bahkan sudah meminta maaf atas semua perbuatannya.
"Kalau pertimbangan kami jelas ya, terdakwa sudah mencicil KN terdakwa sudah minta maaf dan terdakwa sudah menyesali perbuatannya jadi kami minta untuk diringankan" terang Deden.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur, Bobbi Muhamad Ali Akbar, SH, MH mengatakan untuk jawaban disampaikan secara lisan.
Jika mendengar pembelaan dari para terdakwa yang meminta untuk diringankan maka JPU tetap pada tuntutan yang telah disampaikan pada sidang sebelumnya. “Kami tetap pada tuntutan,” tutup Bobbi.
BACA JUGA:Januari 2025, 8 Gelandangan Dipulangkan, Dinsos: Keluarga Lengkap, Ingin Hidup Bebas
BACA JUGA:Pemberangkatan 90 CJH Benteng Awal dan Pertengahan Mei 2025
Sekadar informasi, JPU Kejari Kaur Bobbi Muhammad Ali Akbar, SH, MH menyebut bahwa tujuh terdakwa dengan sah dan meyakinkan bersalah.
"Atas tindakan terdakwa maka terdakwa dituntut dengan Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," ungkap Bobbi di muka Persidangan.
Berdasarkan pasal tersebut tujuh terdakwa dituntut sebagai berikut.
Terdakwa Agusman Efendi dituntut dengan hukuman penjara selama 3,5 tahun denda Rp100 juta subsidair 3 bulan. Serta dibebankan uang pengganti sebesar Rp473 juta dan subsidair 1 tahun kurungan penjara
Selanjutnya Pandariadmo dituntut dengan hukuman penjara selama 3,5 tahun denda Rp100 juta subsidair 3 bulan.
Serta dibebankan uang pengganti sebesar Rp581 juta dan subsidair 1 tahun kurungan penjara.
Kemudian Melden Efendi dituntut dengan hukuman penjara selama 3,5 tahun denda Rp100 juta subsidair 3 bulan.
Serta dibebankan uang pengganti sebesar Rp444 juta dan subsidair 1 tahun kurungan penjara.
Selanjunya Soudarmadi Agus Cik dituntut dengan hukuman penjara selama 3,5 tahun denda Rp100 juta subsidair 3 bulan.