Awas, Upload Persyaratan Pengajuan NIP CPNS Rentan Salah
![](https://harianrakyatbengkulu.bacakoran.co/upload/3e397752514384f0ac06dcbffb13f69c.jpeg)
FOTO: Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Utara, Syarifah Inayati--
KORANRB.ID – Saat ini 51 peserta tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dinyatakan lulus masih dalam tahap pelengkapan berkas persyaratan pengajuan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Selain menyerahkan berkas, perserta juga harus melakukan upload atau unggah persyaratan ke akun sscn masing-masing.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Utara, Syarifah Inayati menerangkan jika ada beberapa pertanyaan peserta yang sering muncul.
Terutama saat melakukan upload persyaratan daftar riwayat hidup dan surat pernyataan siap mengabdi selama 10 tahun minimal di jabatan dan tempat tugas sesuai yang dipilih saat tes.
BACA JUGA:Harga TBS Kelapa Sawit Mulai Naik, Petani Diminta Jaga Kualitas Buah
BACA JUGA: 1.628 Program Usulan Desa, Mayoritas Pembangunan Fisik
“Karena tidak ada tempat khusus upload untuk data tersebut, ini kerap menjadi pertanyaan,” terangnya.
Peserta harus lebih dulu menggabungkan dua dokumen tersebut masing-masing Daftar Riwayat Hidup dan surat pernyataan siap mengabdi minimal 10 tahun dalam satu file.
Lalu kedua dokumen tersebut diupload di tempat yang sama.
“Karena kedua berkas terangnya harus ada dan menjadi pernyataan untuk pengajuan nomor induk pegawai,” terangnya.
BACA JUGA: Finalisasi Ganti Bappeda Jadi Bapperida, Ini Tahapannya
BACA JUGA:Hilang Larangan Ecer LPG 3 Kg, Muncul Syarat jadi Sub Pangkalan
Saat ini BKPSDM masih mengikuti jadwal pemberkasan bagi peserta yang lulus yang akan dilakukan hingga 21 februari mendatang.
Setelah itu, BKPSDM akan mengirimkan berkas pengajuan pemberian nomor induk pada masing-masing peserta yang dinyatakan lulus tersebut.