Dilimpahkan ke Jaksa, 6 Tersangka Penyegelan Kantor Desa Dusun Baru Jadi Tahanan Kota
6 tersangka kasus penyegelan kantor desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo menjadi tahanan kota, artinya para tersangka tidak dilakukan penahanan di rumah tahanan (Rutan).--Zulkarnain Wijaya
SELUMA, KORANRB.ID - Pasca dilimpahkan dari Sat Reskrim Polres Seluma kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Seluma pada Selasa sore 5 Februari 2025, diketahui bahwa 6 tersangka kasus penyegelan kantor desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo menjadi tahanan kota, artinya para tersangka tidak dilakukan penahanan di rumah tahanan (Rutan).
Meskipun demikian, Kajari Seluma, Dr. Eka Nugraha, SH, MH melalui Kasi Intel, Renaldho Ramadhan, SH. MH mengatakan bahwa 6 tersangka tetap dikenakan wajib lapor.
"6 tersangka saat ini sudah resmi ditangani oleh JPU, status mereka menjadi tahanan kota sehingga tetap dikenakan wajib lapor,"sampai Renaldho.
Sedangkan terkait proses pelimpahan ke Pengadilan Negeri (PN) Tais, saat ini Renaldho mengatakan JPU masih melengkapi berkas termasuk penyusunan dakwaan.
BACA JUGA:Berkas Lengkap, 6 Tersangka Penyegelan Kantor Desa Dusun Baru Dilimpahkan Ke JPU
BACA JUGA:Nasib Kades Dusun Baru di Tangan Bupati Seluma, Dinas PMD : Sudah Kita Berikan Pertimbangannya
Adapun JPU yang diturunkan ada 4 orang untuk menangani perkara ini. Yakni Alman Noveri, S.H., M.H., Doni Marianto, S.H., M.H., Eko Darmansyah, S.H., dan Eza Winda Gitalastri, S.H., M.H.
"Saat ini JPU tengah melakukan rangkaian persiapan menjelang pelimpahan, termasuk juga penyusunan dakwaan, ada sekitar 4 JPU yang menangani perkara ini,"ungkap Renaldho.
Sebelumnya saat masih tahap I di Sat Reskrim Polres Seluma, 6 tersangka juga memang tidak dilakukan penahanan, hal ini lantaran keenam tersangka dijamin oleh Pemdes Dusun Baru.
Serta 6 tersangka menyatakan bahwa mereka tidak akan melarikan diri serta berjanji akan selalu kooperatif memenuhi panggilan.
Penasehat Hukum dari para tersangka yakni Hartanto, SH, MH.
BACA JUGA:Soal Kades Dusun Baru DPRD Seluma Minta Bupati Tegas
Mengaku memang telah mengajukan penangguhan penahanan kepada Kejari Seluma, sehingga 6 tersangka tidak dititipkan di rumah tahanan (Rutan). Salahsatu alasannya, karena dikhawatirkan jika tersangka ditahan dirutan, akan ada gejolak yang timbul ditengah masyarakat.