2 Terdakwa Tipikor Puskeswan Benteng Cicil Rp183 Juta Kerugian Negara

TUNJUKKAN: Dua terdakwa didampingi Penasihat Hukum serta JPU menunjukkan uang cicil kerugian negara di muka persidangan, kemarin, 5 Februari 2025. WEST JER TOURINDO/RB--

KORANRB.ID - Dua terdakwa yang terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan fisik rehabilitasi Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) tahun anggaran 2022 pada Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) mulai cicil Kerugian Negara (KN).

Dua terdakwa tersebut yakni Endang Sumantri yaang menyerahkan KN melalui JPU Kejati Bengkulu sebesar Rp153 juta.

Selain itu terdakwa Joni Waker yang juga menyerahkan uang melalui Kejati Bengkulu sebesar Rp30 juta.

Penyerahan uang tersebut dilakukan pada 5 Februari 2025 di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu sebelum sidang dimulai.

BACA JUGA:Terdakwa Kontraktor Proyek Jembatan Taba Terunjam Minta Bebas, PH Beberkan 2 Alasan Ini

BACA JUGA:Awas, Upload Persyaratan Pengajuan NIP CPNS Rentan Salah

Disampaikan JPU Kejati Bengkulu Arif Wirawan, SH, MH bahwa memang dua terdakwa hati ini menyerahkan uang pada JPU sebagai bentuk pencocokan kerugian negara.

Selanjutnya JPU akan menyerahkan uang tersebut pada Kas Negara sebagai bentuk upaya pemulihan KN.

"Memang benar sebelum sidang agenda pembuktian tadi dua terdakwa melakukan pengembalian kerugian negara dan saat ini uang yang mereka serahkan sudah dikirim ke Kas Negara," ungkap Arif pada RB 5 Februari 2025.

Namun perlu diingat bahwa meski para terdakwa sudah mengembalikan KN baik itu mencicil maupun penuh proses hukum tetap akan berlanjut.

BACA JUGA: 1.628 Program Usulan Desa, Mayoritas Pembangunan Fisik

BACA JUGA: Finalisasi Ganti Bappeda Jadi Bapperida, Ini Tahapannya

Berdasarkan Pasal 4 Undang-undang Pemberantas Tindak Pidana korupsi bahwa meski uang KN sudah pulih bukan berarti proses hukum untuk terdakwa juga berhenti namun proses hukum akan tetap dijalankan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

"Meski mereka telah mencicil namun tidak akan menghapus proses hukum yang mereka ikuti hak itu sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Tipikor, " jelas Arif.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan