Awas, Upload Persyaratan Pengajuan NIP CPNS Rentan Salah
![](https://harianrakyatbengkulu.bacakoran.co/upload/3e397752514384f0ac06dcbffb13f69c.jpeg)
FOTO: Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Utara, Syarifah Inayati--
“Setelah nomor Induk Pegawai terbit, baru kita tindaklanjuti dengan menerbitkan surat keputusan pelantikan masing-masing CPNS,” terangnya.
Ia juga menegaskan jika dalam SK Pelantikan nantinya masing-masing peserta akan ditempatkans esuai dengan pilihan jabatan dan tempat tugas saat pelaksanaan tes.
Sesiuai dengan pernyataan yang mereka b uat, mereka akan bertugas minimal 10 tahun di tempat tugas tersebut.
“Mereka juga dilarang mengajukan pidnah tugas baik di lingkup Pemda Bengkulu Utara maupun pindah antar daerah selama masa 10 tahun tersebut, jika itu dilakukan maka kita anggap mengundurkan diri,” pungkas Syarifah.
BACA JUGA: Pemrov Bengkulu Rencanakan Operasi Pasar Secara Berkala
BACA JUGA:DKP Belum Bisa Pastikan Bantuan untuk Nelayan, Akta Notaris 8 Kelompok Belum Terbit
Untuk diketahui, sesuai jadwal yang diterbitkan oleh BKN pengajuan NIP peserta yang lulus untuk Bengkulu Utara dibuka 22 Februari 2024 mendatang.
Berkaca dari proses sebelumnya, pengajuan NIP biasanya memakan waktu hingga dua bulan.
Sehingga diperkirakan pelantikan CPNS akan dilakukan April mendatang.
“Jika memang NIP tersebut sudah terbit, maka kita akan membuat SK pengangkatan masing-masing CPNS tersebut dan ditempatkan sesuai dengan pilihan saat tes,” terangnya.