Pemkab Rejang Lebong Susun Kebijakan Lokasi Pendirian Alfamart dan Indomaret

MINI MARKET: Suasana depan Indomaret Simpang Nangka, Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong.-foto: abdi/koranrb.id-

KORANRB.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong mengambil langkah melindungi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta warung tradisional agar tetap dapat berkembang di tengah pesatnya ekspansi ritel modern.

Pemkab Rejang Lebong mengambil kebijakan untuk mengatur operasional gerai ritel modern, diantaranya ritel Alfamart dan Indomaret. Dijelaskan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Rejang Lebong, Zulkarnain, pihaknya sedang menyusun regulasi yang akan membatasi lokasi pendirian gerai ritel modern. 

Hal ini bertujuan untuk mencegah persaingan tidak sehat yang dapat merugikan pedagang kecil dan pasar tradisional.

"Kami ingin memastikan keberadaan gerai modern tidak berdampak negatif terhadap UMKM dan warung tradisional di Rejang Lebong. Oleh karena itu, aturan ini akan mengatur zonasi agar mereka tidak bisa bebas menentukan lokasi hanya berdasarkan pertimbangan bisnis semata," terang Zulkarnain, Rabu, 5 Februari 2025.

BACA JUGA:Setiap Bulan Baznas Rejang Lebong Salurkan Bantuan Rp160 Juta

BACA JUGA:Dana BOS Tidak Boleh Dipakai Untuk Beli LKS, Guru Boleh Buat LKS Sendiri

Menurutnya, seluruh gerai ritel modern yang telah beroperasi di wilayah tersebut memang memiliki izin dari pusat. Namun, pemerintah daerah merasa perlu untuk mengontrol sebarannya agar tidak merugikan ekonomi lokal.

"Selain membatasi lokasi pendirian, regulasi ini juga akan mewajibkan gerai modern untuk memberikan ruang bagi produk-produk UMKM lokal. Langkah ini diharapkan dapat membantu pelaku usaha kecil dalam memasarkan produknya di gerai-gerai tersebut," beber Zulkarnain.

Dengan adanya kebijakan ini, Pemkab Rejang Lebong berharap warung-warung kecil tetap dapat bersaing dan UMKM lokal semakin berkembang meski harus berhadapan dengan ritel modern yang terus bertambah.

"Dalam beberapa tahun terakhir, jumlah gerai ritel modern di Rejang Lebong terus bertambah, bahkan sudah merambah ke daerah pedesaan. Kondisi ini dikhawatirkan akan menggerus keberadaan warung-warung tradisional yang menjadi tumpuan ekonomi masyarakat setempat," jelas Zulkarnain.

BACA JUGA:Akal-akalan Korupsi Anggaran Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Lebong

BACA JUGA:Tidak Pernah Tersentuh Pembangunan, Warga Minta Jalan Segera Diperbaiki

Zulkarnain menegaskan, Pemkab Rejang Lebong berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara perkembangan bisnis ritel modern dan keberlangsungan usaha kecil. 

Oleh karena itu, regulasi ini diharapkan dapat menjadi solusi agar semua pihak dapat berkembang tanpa saling merugikan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan