DAK Konektivitas Rp 52 Miliar Mukomuko Batal, DBH Sawit Tetap Cair, Digunakan untuk Bangun Jalan

JALAN: Pembangunan jalan mengunakan DBH sawit tahun lalu--Firmansyah

KORANRB.ID – Dampak dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 mengharuskan dihapusnya Dana Alokasi Khusus (DAK) infrastruktur konektivitas tahun 2025.

Meski demikian,Dana Bagi Hasil (DBH) sawit, tetap masih akan diterima Kabupaten Mukomuko sebesr Rp 5,2 miliar.

Rencananya dana DBH Sawit itu akan digunakan untuk pembangunan 3 ruas jalan, yaitu jalan Pasar Ipuh menuju Tanjung Harapan, jalan pasar Pulai payung menuju desa Sibak dan jalan Sp1 dan sp2 Air Manjuto.

“DAK konektivitas kita hilang namun DBH tidak, 3 jalan ini secara otomatis akan tetap dilaksanakan pembangunannya tahun ini karena. 3 ruas jalan ini dari awal direncanakan menggunakan DBH,”kata Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mukomuko Apriansyah ST, MT.

BACA JUGA:36.068 Keluarga di Bengkulu Utara 'Gigit Jari', Beras Gratis Dihentikan, Ini Jadwal Penyaluran Lagi

BACA JUGA:Prabowo Perintahkan Dana Perjalanan Dinas Dikurangi 50 Persen, Ini Anggaran Kegiatan yang Harus Dibatasi!

Apriansyah menjelaskan, selain pembangunan jalan menggunakan DBH, juga ada kegiatan yang juga kemungkinan akan berjalan yaitu bidang sanitasi dan air minum.

Sebab DAK untuk Sanitasi dan air minum sampai sekarang masih aman dari pemangkasan dengan total Rp 19,5 miliar. Yang masing-masingnya untuk pembangunan sanitasi sebesar Rp 13 miliar dan untuk bidang air minum Rp 6,5 miliar.

“Kalau kegiatan sanitasi dan air hingga saat ini 7 Februari 2025 belum ada informasi dihapuskan. Semoga saja tidak dihapus dan dapat terlaksana tahun ini,”sampainya.

Apriansyah juga menyampaikan, dampak hilangnya DAK konektivitas yang akan diterima Mukomuko Rp 51 miliar. Sebelumnya direncanakan untuk pembangunan peningkatan jalan di Kecamatan Air Rami, di Desa Air Bikuk Kecamatan Pondok Suguh, Gang Becek Kecamatan Lubuk Pinang, Jalan SP2 dan jalan Pantai Indah Mukomuko Kecamatan Kota Mukomuko.

BACA JUGA:Ayah dan Anak di Lebong Keroyok Tetangga, Anak Ditahan Ayah jadi Buronan

BACA JUGA:Safari Ramadan, Pemkab Kaur Siapkan Bantuan Rp75 Juta untuk Masjid

“Jika tidak ada pemangkasan tentu jalan-jalan yang direncanakan akan dibangun ini, sudah mulai dilakukan pelaksanaan proses lelang saat ini. Namun tampaknya tahun ini warga diwilayah tersebut harus menunggu lagi,”tutupnya.

Untuk diketahui, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, adalah tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan tentu berimbas pada APBD yang direvisi hingga ada beberapa anggaran transfer pusat terpotong.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan