Periksa 200 Saksi Kasus Samisake Jilid II, Tunggu Penghitungan KN, Marjek: Kalau Selesai, Tersangka Kita Tahan

SAMISAKE: Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu masih menunggu hasil penghitungan Kerugian Negara (KN) kasus Samisake Jilid II. FOTO: Plh Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Marjek Ravilo, SH, MH. Wesjer/RB--

Sebab kata Joni, sejak kliennya ditetapkan tersangka tidak ada progres lanjutan bagaimana nasib di hadapan hukum.

"Saat ini kami sudah pasrah terhadap kasus ini. Gimana tidak, kasus ini sudah sangat lama masuk penyidikan, namun belum ada kejelasan bahkan hasil audit kerugian negara saja kami tidak tahu," ungkap Joni.

Bahkan Joni Bastian penetapan tersangka kliennya cacat hukum.

"Gimana tidak cacat hukum, sampai sekarang  saja tim penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu belum memberikan hasil audit pada kami," uangkap Joni pada RB.

Ia menyebut, hasil audit seharusnya menjadi poin penting dalam bukti penetapan tersangka.

"Saat ini klien kita tidak ditahan, hasil audit tidak ada dan dia disangkakan menikmati uang Samisake sebesar Rp72 juta, gimana nggak lucu hal itu," ungkap Joni.

Banyak hal lain yang menjadi pertanyaan Joni dalam proses penyidikan Samisake Jilid II yang menyeret kliennya tersebut, termasuk kewajiban kliennya sebagai tersangka.

“Ada hal yang membuat saya PH ketawa, yaitu klien saya ditetapkan tersangka dan itu sudah lama. Kemajiban kelian saya untuk tersangka tidak ditagih baik itu penahanan hingga uang pengganti,” jelas Joni.

Sehingga pertanyaan besar Joni saat ini, untuk apa kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Bengkulu.

“Klien saya itu tidak ditahan, uang pengganti belum ada diminta, sekarang dia kesana kemari tidak ada yang pantau, dan kayaknya tidak serius mereka itu netapkan tersangka,” jelas Joni.

Bahkan Joni menyebut, penetapan tersangka yang terbilang gegabah membuat banyak pihak buang-buang waktu saja.

“Jika klien kami tidak diproses secara hukum, atau tidak ada pembuktian lebih lanjut mending para jaksa rubah status klien kami,” tutup Joni. 

Untuk diketahui, di Jilid II kasus Samisake ini penyidik telah memeriksa beberapa saksi.

Di antaranya mantan Sekda Kota Bengkulu Marjon pada Rabu, 27 September 2023. Marjon dipanggil berkenaan dengan penyidikan dana bergulir Samisake.

Dari Marjon, penyidik menggali juga bagaimana kesiapan BLU Samisake setelah dana disalurkan pada 2013 lalu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan