Periksa 200 Saksi Kasus Samisake Jilid II, Tunggu Penghitungan KN, Marjek: Kalau Selesai, Tersangka Kita Tahan

SAMISAKE: Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu masih menunggu hasil penghitungan Kerugian Negara (KN) kasus Samisake Jilid II. FOTO: Plh Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Marjek Ravilo, SH, MH. Wesjer/RB--

Para terdakwa terbukti bersalah melanggar seperti dalam dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Yakni melanggar Pasal 3 Jo. 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan