Periksa 200 Saksi Kasus Samisake Jilid II, Tunggu Penghitungan KN, Marjek: Kalau Selesai, Tersangka Kita Tahan

SAMISAKE: Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu masih menunggu hasil penghitungan Kerugian Negara (KN) kasus Samisake Jilid II. FOTO: Plh Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Marjek Ravilo, SH, MH. Wesjer/RB--

Kejari Bengkulu mengakui belum ada perkembangan lebih jauh pengusutan dugaan Tipikor dana Samisake Pemkot Bengkulu jilid II.

Itu tak lepas belum keluarnya hasil audit KN dari BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu.

Audit KN dalam perkara ini sudah diajukan cukup lama,namun Kejari Bengkulu masih setia menunggu hasil dari BPKP.

BACA JUGA:Dewan Tegaskan Tidak Boleh Ada Perusahaan Perkebunan Kebal Hukum

BACA JUGA:Gugatan Mustarani di PTUN Dikabulkan, Dua SK Diterbitkan Bupati Kopli Dibatalkan

"Dapat kami sampaikan untuk saat ini kami masih setia menunggu hasil perhitungan KN," ungkap Marjek.

Jika Perhitungan KN sudah rampung maka tersangka ER yang sebelumnya tidak ditahan maka akan ditahan dan perkara ini akan dilanjutkan pada proses persidangan.

"Memang tersangka belum kita tahan namun kalau KN sudah keluar maka tersangka tersebut akan kami tahan," tutup Marjek.

Sementara Kuasa Hukum tersangka ER, Joni Bastian, SH mengatakan untuk perkara ini sudah lama pengajuan KN namun belum kunjung terbitkan.

Bukan hanya Kejari Bengkulu yang menunggu hasil audit dari BPKP, tapi Kuasa Hukum juga menunggu hasil tersebut. Jika hasil itu sudah ada maka nampaklah keseriusan dari Kejari Bengkulu dalam menangani kasus ini.

"Bukan hanya penyidik yang setia menunggu hasil audit, kami juga menunggu hasil audit itu, kalau hasil sudah keluar enak kami untuk menganalisa kasus ini jika belum maka kami santai saja, tapi kalau ini rampung baru kelihatan mereka serius melakukan penyidikan," tutup Joni. 

Diberitakan RB sebelumnya, Ketua Koperasi BKM Maju Bersama, Kelurahan Rawa Makmur ER ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejari Bengkulu sejak September 2023 lalu.

Tersangka ER belum memiliki kejelasan terhadap penetapan tersangka yang disandangnya.

Artinya ER sudah hampir 2 tahun menyandang status tersangka.

Disampaikan Kuasa Hukum  ER, Joni Bastian, SH bahwa pihaknya sudah tidak mengambil pusing lagi terhadap penetapan tersangka kliennya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan