Lebih 60 Hektare Sawah di Bengkulu Utara Alih Fungsi, Jumlah Pupuk Subsidi Berkurang

ALIH FUNGSI: Alih fungsi lahan persawahan masih terus terjadi di Bengkulu Utara. SANDI/RB--

KORANRB.ID – Alih fungsi lahan persawahan masih terus terjadi di Bengkulu Utara. 

Alih fungsi tersebut adalah lahan dari persawahan menjadi tanaman non tanaman pangan. 

Diperkirakan alih fungsi lahan tersebut d iatas 60 hektare dan mayoritas lahan persawahan yang dilakukan alih fungsi tersebut menjadi lahan perkebunan. 

Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Peternakan Bengkulu Utara, Abdul Hadi, SP menerangkan jika 60 hektare lahan tersebut tercatat dimiliki oleh 299 petani atau Nomor Induk Kependudukan. 

Mereka dalah petani tanaman pangan penerima pupuk subsidi tahun 2024 yang masih menerima dan tahun ini sudah tidak terdaftar lagi sebagai penerima, lantaran lahannya masuk dalam lahan yang tidak berhak menerima atau menggunakan pupuk subsidi. 

BACA JUGA: GBD dan Tenaga Non-ASN di Bengkulu Utara Wajib Tetap Bekerja Sebelum Diangkat PPPK dan PPK Paruh Waktu

BACA JUGA:E-Katalog Versi 6 Segera Diterapkan, Pelaku Usaha Diminta Segera Mendaftar

“Maka sebanyak 299 petani sudah dicoret dari daftar penerima pupuk subsidi untuk tahun ini,” terangnya.

Tanaman yang berhak menerima program atau menggunakan pupuk subsidi bukan hanya tanaman padi, tanaman jagung dan kedelai juga berhak menggunakan pupuk subsidi tersebut. 

Selain itu ada juga tanaman jenis holtikultura seperti cabe, bawang merah dan bawang putih serta tanaman tebu, kakao dan kopi yang berstatus milik masyarakat. 

“Jika petani dikeluarkan dari penerima pupuk subsidi, mereka melakukan alih fungsi di luar tanaman tersebut,” terangnya.

BACA JUGA:Warga Minta Izin Tambang Batu Bara PT RSM di Bengkulu Tengah Tidak Diperpanjang

BACA JUGA:Kesbangpol Mukomuko Tunggu Pengajuan Bantuan Dana Hibah Ormas

Tahun 2024 lalu tercatat sebanyak 5.940 petani yang berhak menerima pupuk subsidi. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan