Warga Desa Padang Kuas Minta DPRD Provinsi Bengkulu Dorong Pemindahan Tower SUTT PLTU Batu Bara PT TLB
DATANGI: Anggota DPRD Provinsi Bengkulu saat mendatangi rumah warga Desa Padang Kuas.--ist/rb
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kebakaran di Desa Muara Pinang, Satu Rumah Ludes Dilalap Api
Warga Desa Padang Kuas Kecamatan Sukaraja memang sudah lantang mendesak agar 3 tower yang ada di desa mereka segera dipindahkan.
Adapun rinciannya, yakni ada dua tower di Dusun II dan satu tower di Dusun III yang dekat dengan masjid Al Mujahirin.
Sebelumnya, perwakilan dari PT. TLB, Rian mengatakan bahwa sejauh ini perusahaan telah menjalankan kegiatan sesuai dengan standar operasional dan sudah disetujui oleh pemerintah.
Ia juga mengatakan bahwa pengakuan salahsatu warga yang menyebutkan telah mengajukan laporan sejak tahun 2019, hingga saat ini belum diterima oleh PT. TLB.
BACA JUGA:Lama Bercerai, Pria di Kota Bengkulu Rudapaksa Anak Kandung yang Masih SD
Bahkan pada saat awal pendirian, perusahaan juga telah melakukan proses ganti rugi kepada sejumlah warga, terutama yang rumahnya berada dibawah kabel jaringan SUTT.
"Perusahaan mendirikan ini tentu sudah mengacu pada standar regulasi yang ada, selain itu juga kepada warga setempat juga sudah kita lakukan ganti rugi,"sampai Rian.
Senada dengan Rian, anggota bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) PT TLB, Theo mengaku bahwa PT TLB bersama mitra terkait kerap melakukan periksa uji selama satu tahun sekali.
Dari 77 tower yang berdiri, semuanya diklaim memenuhi baku mutu.
"Kalau dari bidang K3, yang pastikan kita sudah lakukan periksa uji rutin tahunan, hasilnya selalu memenuhi baku mutu,"ujar Theo.