Warga Desa Padang Kuas Minta DPRD Provinsi Bengkulu Dorong Pemindahan Tower SUTT PLTU Batu Bara PT TLB

DATANGI: Anggota DPRD Provinsi Bengkulu saat mendatangi rumah warga Desa Padang Kuas.--ist/rb

BACA JUGA:64 Pejabat Desa Lolos PPPK, Dewan Segera Panggil BKPSDM

Mereka menanyakan keluhan warga setelah adanya SUTT dan memberikan saran untuk pindah rumah.

Namun, ia langsung menolak dengan tawaran yang disampaikan.

"Kalau saya mau dipindahkan, akan pindah kemana, itu tidak mungkin.

Tanah tidak ada lagi, kami mau tiang SUTT yang dipindahkan" kata Rohmah. 

BACA JUGA:Tidak Ada Kuota Tenaga Teknis, PPPK Tahap 2 Sisakan 2 Formasi Saja

Warga Padang Kuas lainnya tegas mengatakan bahwa bukan hanya Rohmah yang terdampak SUTT tapi dua dusun. 

Seperti diungkapkan Pessi, jika ada yang harus dipindahkan, maka tiang SUTT yang harusnya dipindahkan. 

"Persoalannya bukan hanya di rumah Buk Rohmah.

Keberadaan SUTT ini sekampung, jadi diperkirakan di tempat lain juga mengalami hal yang sama," ungkap Pesi. 

BACA JUGA:Ini Kemungkinan Jadwal Terbaru Pelantikan Kepala Daerah Terpilih

Direktur Kampanye Kanopi Hijau, Olan Sahayu menyatakan dari sidak tersebut menunjukan tidak memahami substansi secara utuh persoalan yang dialami oleh warga Desa Padang Kuas. 

Saat ini di Desa Padang Kuas ada 38 KK yang menderita kerugian material dari kerusakan barang elektronik mencapai Rp155 juta dan terus menerus mengalami kerugian psikologis akibat kecemasan terkait dampak SUTT tersebut.

Dan pada 7 Januari 2025 lalu, Dinas ESDM, Kanopi Hijau Indonesia, PT TLB, Kepolisian, Mahasiswa, PLN dan pihak lainnya telah melakukan pemeriksaan lapangan dan bersepakat dilakukan penelitian untuk mengetahui penyebab dari situasi yang dihadapi warga Padang Kuas. 

"Harusnya, selaku DPRD Provinsi Bengkulu sebelum melakukan sidak, mencari informasi yang lengkap. Karena tawaran yang diberikan tidak tepat," ungkap Olan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan