Warga Desa Padang Kuas Minta DPRD Provinsi Bengkulu Dorong Pemindahan Tower SUTT PLTU Batu Bara PT TLB

DATANGI: Anggota DPRD Provinsi Bengkulu saat mendatangi rumah warga Desa Padang Kuas.--ist/rb

BACA JUGA: Dewan dan ASN Setwan Mulai Titipkan Uang Pengganti Kerugian Negara, Kajari Kaur Pastikan Penyidikan Berlanjut

Sejauh ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu melalui Dinas ESDM Provinsi Bengkulu mengaku telah bersurat kepada tim ahli yang dipercaya untuk menilai terkait banyaknya keluhan masyarakat Desa Padang Kuas yang dikaitkan dengan dsmpak dari SUTT.

Nantinya, hasil itulah yang akan menjadi acuan untuk menjawab dan menindaklanjuti langkah kedepannya yang harus diambil.

"Untuk memastikan benar atau tidaknya dampak dari SUTT tentu harus dinilai oleh tim ahli, saat ini kita sudah bersurat agar dapat segera dilakukan penilaian,"sampai Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Donni Swabuana, ST, M. Si melalui Kabid Energi dan Ketenagalistrikan, Rozani, ST, MT

Rozani membenarkan bahwa saat pengecekan langsung, terlihat ada beberapa barang elektronik milik sejumlah warga mengalami kerusakan.

BACA JUGA:Leopard Asal Indonesia! Berikut 3 Fakta Kucing Busok, Diakui Dunia

Mulai dari tv, bola lampu, antena, rice cooker, radio hingga HP, namun itu belum dapat disimpulkan sebagai dampak dari tower SUTT milik PT TLB.

"Memang ada ditemukan barang elektronik di rumah Ibu Rohma yang posisi rumahnya persis dibawah jaringan SUTT, namun belum berarti itu akibat SUTT.

Maka dari itu keterangan dari tim ahli kita butuhkan untuk memastikannya,"sampai Rozani.

Diketahui pada 7 Januari 2025 lalu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, PT TLB, PT. PLN, Polres Seluma, Kanopi Hijau Indonesia (KHI) dan warga Desa Padang Kuas menandatangani berita acara pengecekan langsung keluhan warga Desa Padang Kuas.

BACA JUGA:ASN dan Warga Diduga Masuk Rumdin Bupati Mukomuko Tanpa Izin, Sapuan : Tolong Jaga Privasi Orang

Ada 3 poin kesepakatan yang harus dijalankan dalam berita acara pertemuan tersebut.

Pertama, yakni terkait dugaan dampak dari tower akan dilakukan penelitian oleh pihak yang berkompeten.

Kedua yakni berdasarkan hasil penelitian yang akan dilaksanakan akan menjadi dasar dalam mengambil keputusan.

Ketiga yaitu dalam jangka waktu 1 bulan terhitung sejak 7 Januari 2025 hingga 7 Februari 2025, semua pihak yang ada dalam berita acara akan menghasilkan keputusan yang menyelesaikan permasalahan yang terjadi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan