Dewan dan ASN Setwan Mulai Titipkan Uang Pengganti Kerugian Negara, Kajari Kaur Pastikan Penyidikan Berlanjut
Kasi Pidsus Kejari Kaur, Bobbi Muhammad Ali Akbar, SH, MH.--RUSMAN AFRIZAL/RB
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kebakaran di Desa Muara Pinang, Satu Rumah Ludes Dilalap Api
"Untuk tahapan, sekarang sedang persiapan berkas untuk pemanggilan anggota DPRD Kaur jadi saksi," jelasnya.
Lebih lanjut, Bobbi menjelaskan dari hasil penghitungan kerugian negara yang mereka temukan dari upaya atau tindakan melawan hukum di Setwan Kaur ada dua sumber.
Yang pertama adalah pencatatutan 37 nama tenaga honorer dalam melakukan perjalanan dinas dengan kerugian negara Rp1,6 miliar.
Kemudian perjalanan dinas fiktif yang dilakukan oleh ASN Setwan Kaur, dengan kerugian negara Rp4,6 miliar.
BACA JUGA:Lama Bercerai, Pria di Kota Bengkulu Rudapaksa Anak Kandung yang Masih SD
"Kita sudah ada penghitungan sementara, namun masih akan tetap kita lakukan penghitungan ulang berdasarkan perbuatan melawan hukum," ungkapnya.
Tim penyidik Kejari Kaur, sekarang juga telah mengantongi nama-nama yang bertanggung jawab terkait dengan kegiatan perjalanan dinas tersebut.
Akan tetapi, masih diperlukan penyidikan lebih dalam untuk memastikan agar semua pihak yang terlibat nanti bisa diditangkap.
Kemungkinan besar setelah penghitungan ulang kerugian negara, Kejari Kaur akan segera melakukan penetapan tersangka yang bertanggung jawab dalam kegiatan ini.
BACA JUGA:Membawa Keberuntungan dan Kemakmuran! Berikut 5 Fakta Unik Ikan Arwana Super Red
"Sesudah penghitungan KN, kemungkinan besar bakal ada penetapan tersangka," jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kaur Kaur Dr. Drs Ersan Syahfiri, MM mengatakan menyerahkan pada Kejari Kaur untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi di Setwan Kaur.
Apabila mememang terbukti, maka oknum tersebut berhak mendapatkan hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Sepenuhnya kita serahkan kepada pihak kejaksaan, dan kita menghormati semua proses yang dilakukan oleh pihak kejaksaan," sampainya.