Apabila Perusahaan Tak Reklamasi Lahan Eks Tambang, 5 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Miliar

Kondisi lubang hitam eks lahan tambang PT RSM yang saat ini dibiarkan saja dan tidak dilakukan reklamasi.--jeri/rb

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan