Apabila Perusahaan Tak Reklamasi Lahan Eks Tambang, 5 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Miliar
Editor: Riky Dwiputra
|
Kamis , 30 Jan 2025 - 22:09
![](https://harianrakyatbengkulu.bacakoran.co/upload/e1053695bb4e1e9c34ff028dd5d13481.jpg)
Kondisi lubang hitam eks lahan tambang PT RSM yang saat ini dibiarkan saja dan tidak dilakukan reklamasi.--jeri/rb