Apabila Perusahaan Tak Reklamasi Lahan Eks Tambang, 5 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Miliar

Kondisi lubang hitam eks lahan tambang PT RSM yang saat ini dibiarkan saja dan tidak dilakukan reklamasi.--jeri/rb

BACA JUGA:Sering Kali Seret Pengunjung Pantai! Berikut 3 Penjelasan Tentang Rip Current

Reklamasi merupakan kegiatan untuk memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali.

Apabila tidak melakukan reklamasi, maka perusahaan pertambangan tersebut akan dikenakan sanksi pidana penjara dan denda. 

Salah satu warga, Dedi Damhudi menjelaskan, pada saat ini memang PT RSM sudah tidak beroperasi dan melakukan aktivitas lagi di lahan tersebut. Namun pihaknya sangat menyayangkan karena setelah PT RSM tidak beroperasi, lubang bekas galian mengambil batubara dibiarkan saja dan tidak dilakukan reklamasi.

Sedangkan sesuai aturan yang berlaku, lahan eks tambang yang sudah tidak dimanfaatkan lagi harus di reklamasi oleh perusahaan tersebut. Namun kenyataannya PT RSM tidak melakukan reklamasi tersebut.

“Saat ini PT RSM memang sudah tidak beroperasi lagi. Namun yang kami sesali mengapa mereka (PT RSM, red) tidak melakukan reklamasi lahan eks tambang tersebut. Padahal sesuai aturan perusahaan wajib melakukan reklamasi,” ujarnya

Disisi lain, selain menyalahi aturan, karena lahan kes tambang tersebut tidak di reklamasi, saat ini sangat memberikan dampak terhadap lahan milik warga yang berada di sekitar lahan eks tambang tersebut. 

Saat ini banyak lahan warga yang amblas, kemudian tanaman banyak yang tumbang. Bisa dilihat ke lokasi bagaimana kondisi tanah di sekitaran lahan eks tambang tersebut, sudah banyak yang amblas akibat dampak aktivitas tambang batubara tersebut.

“Sudah banyak sekali warga yang mengeluhkan lahan mereka amblas karena aktivitas tambang tersebut. Apabila kondisi ini tetap dibiarkan, bukan tidak mungkin amblasnya lahan warga akan semakin besar, sebab lubang yang tinggalkan sangat besar sekali,” ungkapnya

Sebelum kejadian ini terjadi, beberapa waktu lalu warga sudah mengeluh dan sudah terjadi konflik. Hal ini disebabkan karena aktivitas tambang yang merusak lahan warga, baik itu tanam tumbuh hingga lahan yang longsor. 

Sebenarnya pihaknya sudah menolak terkait adanya aktivitas tambang di lokasi tersebut, mengingat banyaknya lahan kebun milik warga. Namun sekarang apa yang di khawatirkan terjadi dan masyarakat sangat terdampak.

Bahkan karena adanya lubang besar tersebut, warga harus memutar puluhan kilometer apabila ingin menuju ke lahan mereka. Berbeda di saat lahan belum di rusak oleh aktivitas tambang, akses warga menuju perkebunan sangat dekat.

“Jadi dengan adanya aktivitas tambang batubara tersebut sangat memberikan dampak negatif bagi warga. Ditambah lagi saat ini reklamasi tidak dilakukan, tambah memberikan dampak bagi warga,” bebernya.

Menyikapi semua ini, pihaknya meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu bisa menindaklanjuti semua ini. Pihaknya meminta PT RSM bisa melakukan reklamasi terhadap lahan eks tambang tersebut. 

“Kami meminta PT RSM bisa melakukan reklamasi terhadap lahan eks tambang tersebut. Kami meminta kepada Pemkab Bengkulu Tengah dan Pemprov Bengkulu untuk tidak diam saja terhadap kejadian ini,” Pungkasnya. 

Tag
Share