Apabila Perusahaan Tak Reklamasi Lahan Eks Tambang, 5 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Miliar
Kondisi lubang hitam eks lahan tambang PT RSM yang saat ini dibiarkan saja dan tidak dilakukan reklamasi.--jeri/rb
Dengan adanya kejadian ini, Koordinator Inspektur Tambang Bengkulu memastikan akan turun langsung ke lokasi eks lahan tersebut untuk melakukan upaya pengawasan. Pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinan terkait kejadian ini.
Kalau untuk target pengawasan tahun 2025 ini, pihaknya menargetkan pada akhir Januari ini atay awal Februari. Namun semua kembali kepada anggaran. Sebab hingga saat ini pihaknya masih menunggu anggaran dari pusat untuk melakukan kegiatan.
BACA JUGA:Kopli Minta Sekda Lebong Siapkan Penyambutan Bupati dan Wabup Baru
BACA JUGA:DLH Lebong Minta Desa Siapkan Tong Sampah, Bisa Dibeli Pakai Dana Desa
“Kita akan masuk ke lokasi untuk melakukan pengawasan ke lahan eks tambang PT RSM. Namun saat ini kita masih menunggu anggaran dari pusat. Sebab hingga saat ini anggaran tersebut belum turun. Mudah-mudahan paling lambat bulan Maret sudah turun,” pungkasnya
Diberitakan RB sebelumnya, Berdasarkan informasi yang RB terima di lapangan, eks lahan tambang batubara tersebut milik dari PT Ratu Samban Mining (RSM).
Pada saat ini eks lahan tambang yang menyisakan lubang hitam tersebut tidak di reklamasi oleh PT RSM dan dibiarkan begitu saja oleh PT RSM.
Berdasarkan pantauan RB di lapangan, lahan eks tambang batubara yang tidak di reklamasi tersebut sangat besar sekali. Bahkan perkiraan luasan lahan yang eks tambang batubara tersebut mencapai ratusan hektare dengan lubang bekas galian mencapai kurang lebih 75 hingga 100 meter kedalamannya.
BACA JUGA:Pengadaan Alat Permainan Rp 1,1 Miliar Untuk 23 PAUD Masih Menunggu Juknis
Yang lebih mirisnya lagi, akibat aktivitas tambang ini membuat lahan masyarakat yang berada di sekitar lahan tambang tersebut sangat terdampak.
Sebab lahan milik warga yang berada di lokasi tersebut amblas dan apabila ini tetap dibiarkan saja, maka amblas semakin meluas.
Aturan terkait lahan eks tambang wajib di reklamasi tercantum dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Aturan tersebut mengatur bahwa perusahaan pertambangan wajib melakukan reklamasi setelah aktivitas tambang selesai.
BACA JUGA:Dana BOS di Kaur Naik Rp 1 Miliar Menjadi Rp 19,3 Miliar