Usai Maling Rokok Tetangga, Pencuri di Bengkulu Utara Kabur ke Luar Negeri, Temannya Berhasil Ditangkap
![](https://harianrakyatbengkulu.bacakoran.co/upload/cdb910d5da80865b8ea6e8420332310d.jpg)
Polres Bengkulu Utara menangkap RS (40) warga Desa Talang Rasau Kecamatan Lais Bengkulu Utara. --Tri Shandy Ramadani
KORANRB.ID – Polres Bengkulu Utara menangkap RS (40) warga Desa Talang Rasau Kecamatan Lais Bengkulu Utara.
Ia adalah tersangka pencurian di warung milik tetangganya sendiri 26 Januari 2025 lalu.
Ia beraksi berdua dengan rekannya yang saat ini diburu polisi dan kabur usai mengetahui keberadaannya dicari oleh Polisi.
Satu rekan RS yang diduga terlibat dalam kasus pencurian tersebut diduga kabur ke luar negeri untuk bekerja pasca melakukan perbuatan pencurian tersebut.
BACA JUGA:Wow! Berikut 3 Momen Saturnus Selamatkan Planet di Tata Surya, Bagaimana Caranya?
Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Eko Munarianto, S.IK melalui Kasat Reskrim Iptu. Rizky Dwi Cahyo didampingi Kanit Pidum Ipda. Rizky Dirgantara, STr.K menerangkan jika Polisi melakukan penyelidikan pasca menerima laporan dari korban.
Dari pencurian tersebut, korban kehilangan beberapa barang dagangan yang warung miliknya tersebut dengan total kerugian Rp 20 juta.
Pelaku ini masuk ke dalam warung korban dengancara merusak kunci warung dan menggasak diantaranya rokok, uang, Hp hingga voucher pulsa dagangan korban.
“Setelah melakukan penyelidikan kami langsung menjemput korban di rumahnnya dan saat ini kita lakukan penahanan,” terangnya.
DAlam melakukan aksinya, pelaku ini beraksi menggunakan motor dengan satu pelaku lagi yang saat ini masih buron.
BACA JUGA:Karaoke Hingga Larut Malm, Kakak Pukul Teman Adik Hingga Pecah Pelipis
BACA JUGA:Benarkah Gaji Ke 13 dan 14 PNS Tahun Ini Bakal Dihapus? Ini Tanggapan Pemerintah
Barang-barang hasil curian tersebut jugga dijual oleh pelaku dan hasilnya dibagi.