Tangkap Pelaku Sulap Hutan jadi Kebun Sawit di Mukomuko, Tidak Perlu Tunggu Satgas

Hutan di Mukomuko sudah dirambah menjadi perkebunan kelapa sawit. Namun sampai saat ini APH belum menangkap pelakunya. --firmansyah/rb

KORANRB.ID – Hingga saat ini tidak ada bentuk konkret dari penanganan kasus kejahatan kehutanan yang terjadi di Mukomuko.

Terutama Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan pengusutan kasus pengerusakan hutan menjadi kebun sawit ilegal.

Padahal diduga dilakukan oleh oknum anggota DPRD aktif dan non aktif Mukomuko, serta pejabat dan mantan pejabat Pemkab Mukomuko.

Meskipun sangat jelas di dalam aturan melindungi aset negara dan menindak pelaku kejahatan adalah tugas penyelenggara negara.

BACA JUGA:Dinas Dukcapil Rejang Lebong Ajukan 10 Ribu Blangko E-KTP

BACA JUGA:37 Nama Honorer Dicatut untuk Perjalanan Dinas Fiktif Setwan Kaur

“Sebenarnya menghentikan extraordinary crime atau kejahatan luar biasa di Mukomuko terkait pengerusakan hutan ini. Merupakan bentuk patriotisme kepada negara, yang harus dilakukan penyelenggara negara dalam hal ini APH,” kata Praktisi Hukum Bengkulu Muslim Caniago SH, MH.

Muslim menyampaikan, tidak ada alasan untuk pelaku-pelaku pengerusakan kawasan hutan untuk keuntungan pribadi di Mukomuko ini untuk ditindak.

Bahkan jika sampai aktor-aktor besar yang melakukan pengerusakan hutan secara terang-terangan ini tidak ditindak ini menjatuhkan wibawa negara. Sebab tidak mungkin APH tidak mampu mengusut perkara tersebut.

“Bisa kita lihat ya, orang yang melakukan tindak pidana yang kadang-kadang buktinya sangat somir atau tipis bisa diusut oleh APH dan tidak membutuhkan waktu yang lama ditangkap pelakunya. Nah ini perkara pengerusakan kawasan hutan, bukti kebun sawitnya ada, pekerjaanya ada, tempat jualnya ada kami rasa sangat mudah sekali ini ditindak lanjuti, kecuali ada unsur pembiaran beda lagi ceritannya,” bebernya.

BACA JUGA:Kopli Minta Sekda Lebong Siapkan Penyambutan Bupati dan Wabup Baru

BACA JUGA:DLH Lebong Minta Desa Siapkan Tong Sampah, Bisa Dibeli Pakai Dana Desa

Selain itu dijelaskan Muslim, ingat kejahatan kehutanan ini tidak perlu delik aduan APH bisa masuk kapan saja.

Jika pengusutan perkara ini terkendala oleh keterbatasan SDM ataupun biaya, yang perlu digaris bawahi ini negara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan